Ahad 25 Sep 2022 13:34 WIB

Membayar Zakat Emas Belum Umum di Malaysia

Semakin banyak umat Islam di negara ini yang beralih ke emas sebagai investasi.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Membayar Zakat Emas Belum Umum di Malaysia (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Membayar Zakat Emas Belum Umum di Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR — Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh umat Islam, yang memenuhi kriteria. Biasanya zakat dibayarkan atas penghasilan dan harta benda.

Termasuk membayar zakat atas emas yang dimiliki setiap individu, baik untuk penggunaan mereka sendiri atau untuk tujuan investasi juga wajib dilakukan. Namun sayangnya, zakat atas emas ini masih jarang ditemukan di Malaysia.

Allah SW memerintahkan tentang pembayaran zakat harta yang bernilai tinggi secara jelas tertuang dalam Surat At-Taubah, yaitu ayat 34 dan 35 yang menyatakan bahwa “kabar azab yang pedih” menanti orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah.

Emas dianggap sebagai aset yang aman oleh sebagian besar investor karena nilainya tetap stabil bahkan di saat perselisihan geopolitik, tidak seperti komoditas lain yang berisiko menghadapi fluktuasi harga yang ekstrem.

Dengan demikian, semakin banyak umat Islam di negara ini yang beralih ke emas sebagai investasi, baik dalam bentuk saham, perhiasan atau produk emas fisik seperti koin. Tetapi sejauh mana pemahaman mereka tentang pembayaran persepuluhan untuk emas?   

Kasus ibu rumah tangga Siti Hidayah Zulkifli (25), sejak kecil sudah terbiasa dengan investasi emas karena ibunya sering membeli perhiasan emas yang disimpannya dengan aman untuk digunakan. Siti Hidayah juga telah mengetahui secara dini cara menghitung pembayaran zakat emas, baik untuk perhiasan emas milik ibunya maupun investasi orang tuanya dalam emas.

Pembayaran zakat pada perhiasan emas harus dilakukan ketika berat emas (yang dimiliki oleh seorang individu) mencapai atau melebihi nisab (berat minimum) 800 gram (seperti dalam kasus Wilayah Federal Kuala Lumpur) dan melebihi jangka waktu kepemilikan 12 bulan.

“Jika perhiasan emas melebihi berat emas minimum (yang ditentukan), pemilik harus membayar zakat sebesar 2,5 persen dari harga emas yang berlaku dan berat emas yang dimilikinya,” katanya dilansir dari Bernama, Ahad (25/9).

Adapun investasi dalam bentuk fisik emas seperti koin, batangan dan wafer, wajib dikeluarkan zakatnya setelah berat minimalnya mencapai 85 gram.

Investor emas fisik Suzanna Ismail (42), mengatakan dia memiliki tanggal pembelian semua emas batangan yang dimilikinya, yang membuatnya lebih mudah untuk mengingat kapan harus membayar zakat setiap tahun.

“Kalau emas (untuk investasi) sudah kita pegang selama setahun dan nilai nisabnya 85 gram, berarti kita harus mengeluarkan zakat. Saya mulai membayar zakat untuk emas batangan saya pada Desember 2021,” kata perwira Angkatan Bersenjata Malaysia itu.

“Orang lain tidak akan tahu apakah saya membayar zakat atau tidak, tetapi saya membuat poin untuk membayar zakat untuk menunjukkan rasa syukur saya atas berkah yang diberikan kepada saya oleh Allah. Kita harus berbagi berkat kita dengan orang lain,” kata dia.

 

Sumber: https://www.bernama.com/en/features/news.php?id=2123136

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement