Senin 26 Sep 2022 10:00 WIB

Kursi Deputi Harus Diisi Era Pj Gubernur

Penjabat gubernur DKI tidak didampingi wagub saat memerintah pemprov

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Empat posisi deputi gubernur di DKI Jakarta kosong menjelang masa jabatan Gubernur Anies Rasyid Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, mendorong agar kursi deputi gubernur diisi saat Ibu Kota dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur mulai 17 Oktober 2022 hingga 2024. Dia menganggap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement