JAKARTA -- Empat posisi deputi gubernur di DKI Jakarta kosong menjelang masa jabatan Gubernur Anies Rasyid Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, mendorong agar kursi deputi gubernur diisi saat Ibu Kota dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur mulai 17 Oktober 2022 hingga 2024. Dia menganggap...