Senin 26 Sep 2022 21:36 WIB

KY, KPK, dan MA Kolaborasi Usut Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati diduga menerima uang suap untuk memenangkan gugatan perdata.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dalam mengusut dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat salah satu hakim agung. Kedua pihak bakal saling bertukar informasi.

"Kita akan melakukan pertukaran data termasuk dari KPK pada KY maupun KY kepada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, KY dan KPK akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Namun, Mukti berharap, pertukaran data maupun informasi tersebut dapat mengembangkan kasus yang menyeret nama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu. 

"KY akan bergerak pada wilayah etik. Jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tetapi bisa masuk ranahnya KY," jelas dia.

Selain menggandeng KPK, lanjutnya, KY juga mengajak MA untuk bekerja sama. Sebab, ia menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Bisa sangat mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi itu ya, jadi kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK  nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik," ungkap dia.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK pun telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selama 20 hari kedepan. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanakan belum ditahan.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement