DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Jika ada dana atau aset yang tidak halal, bagaimana memperlakukannya? Apakah dimusnahkan atau dikembalikan kepada mereka yang memilikinya atau disedekahkan? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Mukhlis, Bekasi Waalaikumussalam Wr. Wb. Dana atau aset nonhalal itu beragam, di antaranya (a)...