Selasa 27 Sep 2022 23:15 WIB

Pemkot Bogor Tertibkan 265 PKL di Jalan Cifor

Penertiban PKL di Jalan Cifor untuk pembangunan pedestrian

Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) ilustrasi. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan 265 pedagang kaki lima di Jalan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas Satpol PP membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) ilustrasi. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan 265 pedagang kaki lima di Jalan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan 265 pedagang kaki lima di Jalan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat. Hal itu menyusul rencana pembangunan pedestrian sepanjang 1,7 kilometer.

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Bogor, Andry S Wahyudianto, menyampaikan penertiban dilakukan setelah ada peringatan sebelumnya kepada para pedagang.

Baca Juga

"Sudah kami sampaikan pemberitahuan, sosialisasi, peringatan, dan juga banyak sekali rapat-rapat dengan perwakilan pedagang," kata dia, di Bogor, Selasa (27/9/2022).

Ia menerangkan surat peringatan diberikan kepada pedagang sudah cukup lama dari SP 1 hingga SP3. Para pedagang sejauh ini telah memahami pembongkaran bangunan semi permanen itu karena koordinasi telah dilakukan kecamatan.

Penertiban PKL dengan membongkar bangunannya itu dibantu aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri sebanyak 250 personel lengkap dengan membawa alat berat untuk merobohkan bangunan semipermanen mereka. Setelah semua bersih, Pemerintah Kota Bogor segera membangun pedestrian dan taman untuk mengembalikan hijaunya kota dan kenyamanan pejalan kaki.

Ia pun menyampaikan, sebagai bentuk perhatian kepada para PKL Pemerintah Kota Bogor akan relokasi usaha-usaha yang potensial ke tempat baru, di antaranya usaha kuliner dan oleh-oleh.

Menurut dia, para PKL telah maklum mengingat penertiban tersebut telah melalui rapat pada Jumat (23/9) bersama para pedagang di Kelurahan Bubulak dan Situgede. Ia menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi penertiban semula milik Kementerian Kehutanan dan telah diserahterimakan ke Pemerintah Kota Bogor.

Pada 2019 kemudian 2021, kata dia, sudah dilakukan rapat penataan kawasan Jalan Cifor di Kelurahan Bubulak, sehingga memang sudah sesuai tahapan hingga sampai pada penertiban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement