Rabu 28 Sep 2022 04:50 WIB

Warga Diminta Laporkan Jukir yang Enggan Berikan Karcis

Saat ini terdapat 1.200 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh Kota Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Juru parkir melakukan pemotretan nomor kendaraan bermotor untuk melakukan  pembayaran parkir di jalan danau sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/6). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru parkir melakukan pemotretan nomor kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran parkir di jalan danau sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/6). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mendorong masyarakat atau pengguna layanan parkir untuk selalu meminta karcis kepada juru parkir (Jukir). Selain untuk mencegah kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), karcis parkir juga berfungsi sebagai identifikasi jumlah pendapatan yang diperoleh.

Tundjung mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Jukir. "Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," kata Tundjung di Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Di samping itu, Tundjung juga mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan parkir. Apabila Jukir enggan memberikan karcis, ia berharap masyarakat berani melapor ke Command Center (CC) 112 atau kanal media sosial Dishub Surabaya.

"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," ujarnya.

Tundjung mengatakan, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Maka dari itu, apabila menemukan parkir liar, masyarakat diminta untuk berani melaporkan.

"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," kata Tundjung.

Tundjung menjelaskan, saat ini terdapat 1.200 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh Kota Surabaya. Jumlah tersebut terdiri dari parkir zona maupun non-zona. Jumlah ini menurun di saat sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai sekitar 1.700 titik parkir.

"Sekarang ada 1.200 titik parkir baik kendaraan roda dua atau empat. Tentunya ada titik-titik parkir yang tidak beroperasi lagi dikarenakan banyak faktor. Misalnya karena ada rekayasa lalu lintas," ujarnya.

Tundjung menambahkan, PAD dari sektor perparkiran pada 2022 ini ditargetkan sebesar Rp 35 miliar. Hingga saat ini, target PAD dari sektor parkir telah mencapai Rp 12 miliar. Meski begitu, ia optimistis target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2022.

"Kita harus bisa sampai target itu. Untuk bisa mencapai target Rp35 miliar, kita akan pompa terus teman-teman di lapangan untuk kolaborasi maupun pengawasan sehingga target PAD ini bisa terpenuhi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement