Rabu 28 Sep 2022 11:26 WIB

Penangkapan Hakim Agung Dinilai Momentum Penguatan KY

Reformasi hukum menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan peradilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menilai, kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai Mahkamah Agung (MA) menjadi momentum penguatan lembaga. Hal ini menanggapi Menkopolhukam Mahfud MD yang diminta Presiden Jokowi mereformasi hukum di bidang Peradilan. 

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, KY memiliki perhatian serupa dengan Presiden soal reformasi hukum. Sebab hal ini, menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan.

"Untuk itu, KY memandang ini momentum untuk memperkuat KY sebagai lembaga pengawasan," kata Miko kepada wartawan, Rabu (28/9/2022). 

Miko menyampaikan, urgensi penguatan KY secara lembaga. Pasalnya, KY menjadi korban pemangkasan kewenangan selama ini. Ko

"Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan maupun rekrutmen," ujar Miko. 

Miko menyebut, dengan memberikan dukungan penguatan kepada KY, maka KY dapat menjalankan perhatian Presiden dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya yang memang diberikan untuk hal itu.

"Logika paling mendasar adalah jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya cukup kuat atau paling tidak setara dengan yang diawasi," ucap Miko. 

Miko juga menekankan, perhatian Presiden dalam reformasi hukum tentu beralasan. Tetapi, menurutnya, hal itu akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan. 

"Ini menjadi momentum untuk kembali mengoptimalkan KY dalam semua tugas dan fungsinya untuk menjaga kemandirian hakim," sebut Miko. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK. 

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement