Rabu 28 Sep 2022 16:15 WIB

Penghimpunan Dana dengan Wakalah bi al-Istitsmar

Fatwa tersebut hanya berlaku pada penghimpunan dana oleh bank syariah dan koperasi syariah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya mendengar ada fatwa baru yang diterbitkan oleh DSN MUI terkait dengan penghimpunan dana di bank syariah yang menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar. Mohon dijelaskan isi fatwa tersebut, Ustaz. -- Yusuf - Depok Waalaikumussalam wr wb. Fatwa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement