Rabu 28 Sep 2022 16:28 WIB

Pengadaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas DKI Mulai 2023

Pemprov DKI berencana memiliki 200 unit kendaraan listrik.

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyasar skema modifikasi dan pengadaan baru kendaraan bermotor listrik mulai anggaran 2023 untuk mendukung kualitas udara lebih baik di Ibu Kota.

"Ada yang mau ambil modifikasi, ada yang memilih pengadaan baru tergantung dari anggaran masing-masing," kata Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Meski begitu, pejabat eselon satu Pemprov DKI Jakarta itu belum menyebut besaran anggaran untuk modifikasi dan pengadaan baru kendaraan bermotor listrik karena sedang dibahas. Rencananya, kendaraan bermotor listrik tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pemprov DKI.

"Penyediaan kendaraan listrik akan segera kami sesuaikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), kata dia, juga sudah mulai didirikan di Jakarta dan akan menjamur ke depan seiring penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk operasional.

"Ada beberapa yang sudah dimulai (SPKLU). Nanti saya kira akan menjamur, mudah-mudahan dalam waktu dekat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza sebelumnya mengungkapkan Pemprov DKI berencana memiliki 200 unit kendaraan listrik. Ia menambahkan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.

Dia mengharapkan masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta, salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.

Saat ini, BUMD DKI bidang jasa transportasi umum, TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir 2022 akan menjadi 100 unit. Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement