Rabu 28 Sep 2022 16:54 WIB

BPKSDM Banyumas Siapkan Sistem Pendataan Tenaga Honorer

Pendataan melalui sistem BKD dilakukan hingga akhir September ini.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas tengah menyiapkan aplikasi untuk pendataan tenaga honorer di tahun depan. Saat ini pendataan tenaga honorer dilakukan melalui sistem Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dimulai sejak 12 September hingga 30 September, mendatang.

Subkoordinator Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Akhmad Bastomi Firmansyah menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang terdata sudah mencapai 5 ribu. Diperkirakan jumlahnya akan naik mencapai sekitar 6 ribu pada hari penutupan.

Baca Juga

"Yang terdata saat ini sudah sekitar 5 ribu - 6 ribu, nanti angka pastinya setelah finalisasi di tanggal 30 September," jelas Bastomi kepada Republika.co.id, Rabu (28/9/22).

Sebelum pendataan melalui sistem BKD saat ini, pendataan tenaga honorer dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Sistem pendataan saat ini dinilai lebih efisien, namun masih terdapat tenaga honorer yang tidak akan bisa terdata karena aturan dari BKD.

Berdasarkan aturan, tenaga honorer yang bisa mendaftar di sistem BKD yakni minimal umur 20 tahun per 31 Desember 2021 hingga 56 tahun per 31 Desember 2021. Syarat lainnya, minimal sudah bekerja satu tahun pada 31 Desember 2021.

Padahal secara riil, lanjut Bastomi, banyak yang baru masuk awal tahun atau pertengahan tahun 2022. Untuk itu, BKPSDM Banyumas telah menyiapkan aplikasi untuk pendataan tenaga honorer tahun depan.

"Itu kan belum terdata, jadi nantinya kita punya aplikasi tersendiri agar nantinya kita bisa tahu teman-teman honorer itu berapa jumlah riilnya dan tersebar dimana saja," kata Bastomi.

Ia mengungkapkan, jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan Anjap ABK (Analisa Jabatan dan Beban Kerja) sebanyak 20 ribu pegawai. Dengan jumlah PNS dan PPPK yang sebanyak 14 ribu, ditambah tenaga honorer yang mencapai 6 ribu, kebutuhan kepegawaian di Kabupaten Banyumas sudah mencukupi.

Akan tetapi, Anjap ABK yang ditentukan berdasarkan Kementerian, tidak bisa dijadikan patokan, karena harus menyesuaikan dengan anggaran. "Untuk saat ini penganggaran gaji kita sudah mendekati limit yang diberikan oleh Kemendagri, sebanyak 30 persen," kata Bastomi.

Harapannya, dengan aplikasi pendataan di tahun depan, akan lebih mudah untuk BKPSDM untuk memantau jumlah tenaga honorer. Data tersebut nantinya akan menjadi basis Pemkab Banyumas untuk pemetaan pegawai dan membuat kebijakan yang dapat mengurangi jumlah tenaga honorer secara perlahan.

"Dengan harapan nantinya kita punya kebijakan untuk mengurangi tenaga honorer secara perlahan dengan mengubah status mereka ke PPPK atau PNS melalui seleksi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement