Rabu 28 Sep 2022 19:16 WIB

Temuan JPPR: Hampir Semua Partai Catut Nama Warga untuk Daftar Pemilu

Partai politik harus segera mencabut nama-nama masyarakat yang dicatut di akun Sipol.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Sebanyak 23 dari 24 partai yang lolos tahap verifikasi pendaftaran pemilu 2024 ditemukan melakukan pencatutan NIK masyarakat untuk dicantumkan sebagai anggota.
Foto: republika/mardiah
Sebanyak 23 dari 24 partai yang lolos tahap verifikasi pendaftaran pemilu 2024 ditemukan melakukan pencatutan NIK masyarakat untuk dicantumkan sebagai anggota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa hampir semua partai politik yang lolos ke tahap verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024, mencatut NIK masyarakat untuk dicantumkan sebagai anggota. Temuan itu berdasarkan laporan masyarakat ke posko pengaduan JPPR.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan, terdapat 60 orang membuat pengaduan ke posko JPPR yang mulai dibuka sejak 30 Agustus 2022 lalu. Nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.  

Baca Juga

Dari 60 pengaduan warga itu, lanjut dia, diketahui bahwa pencatutan dilakukan oleh 23 partai politik. Sebagai informasi ada 24 partai yang lolos ke tahap verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi," ungkap Aji dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022).

Dari 60 pengaduan tersebut, kata Aji, diketahui pula bahwa pencatutan paling banyak dialami warga Jawa Timur dengan 31 kasus. Lalu diikuti oleh warga Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah kasus sama-sama sembilan.

Atas temuan ini, Aji mendesak partai politik untuk segera mencabut nama-nama masyarakat yang dicatut di akun Sipol masing-masing. Terutama, nama warga yang telah membuat pengaduan ke Bawaslu dan KPU.

JPPR juga meminta KPU RI menindaklanjuti aduan masyarakat maupun temuan Bawaslu ihwal pencatutan NIK warga ini. "JPPR mendorong KPU untuk segera memulihkan atau menghapus NIK yang tercatut," ujar Aji.

Pihaknya turut mendorong Bawaslu untuk mempublikasikan hasil pengawasannya, sehingga masyarakat mengetahui partai apa saja yang melakukan pencatutan NIK warga.  Sejauh ini, Bawaslu telah menerima seribu lebih pengaduan dari masyarakat yang namanya dicatut partai. Sebanyak 514 kasus sudah ditindaklanjuti Bawaslu dengan cara meminta KPU melakukan perbaikan. Sedangkan 1.290 aduan baru masih berproses di Bawaslu.

"Benar (ada 1.290 aduan baru). Saat ini, 1.290 aduan itu sedang berproses di Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Caranya, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement