Rabu 28 Sep 2022 21:13 WIB

Urgensi Inklusivitas dan Kesetaraan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Pengembangan pendidikan nasional mesti bertumpu pada kesetaraan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana proses belajar mengajar di kelas.  (Foto Ilustrasi). Pengembangan pendidikan nasional mesti bertumpu pada kesetaraan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Suasana proses belajar mengajar di kelas. (Foto Ilustrasi). Pengembangan pendidikan nasional mesti bertumpu pada kesetaraan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengaturan sistem pendidikan nasional harus berlandaskan  amanat UUD 1945. Prinsip inklusi dan kesetaraan harus ditanamkan dalam pengembangan sektor pendidikan di Tanah Air. 

"Pengaturan sistem pendidikan nasional harus menyeluruh agar prinsip-prinsip inklusi dan kesetaraan dalam pengembangan pendidikan nasional dapat direalisasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi secara daring bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/9/2022).         

Baca Juga

Menurut Lestari, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan pembukaan konstitusi UUD 1945. 

Sebagai salah satu tujuan bernegara, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sektor pendidikan harus mendapat perhatian serius semua pihak lewat berbagai dinamikanya seperti proses pembuatan kurikulum, peningkatan kesejahteraan guru dan lembaga, serta elemen pendukung lain yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di negeri ini. 

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, pendidikan inklusi adalah sebuah keniscayaan dengan mewujudkan pendidikan nasional yang lebih manusiawi, adil, dan beradab.  

Dajukannya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam pembahasan di parlemen, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan momentum untuk merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif dalam cetak biru pendidikan nasional. 

"Inilah saat yang tepat bagi kita untuk memperbaiki sejumlah aturan di sektor pendidikan agar lebih inklusif, karena setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya. 

Menurut Rerie, pendidikan tidak terbatas pada transfer pengetahuan, tetapi juga merupakan transfer pembelajaran sehingga, tambahnya, pendidikan dialektis penting untuk ditanamkan  sejak dini. 

Dinamika dialogis dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, tegas Rerie, sangat dibutuhkan dalam upaya pembenahan sistem pendidikan untuk setiap anak bangsa. 

Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, mengungkapkan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif di Tanah Air masih banyak menghadapi tantangan. 

Kendala-kendala yang terjadi di lapangan dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, menurut Ratih, harus menjadi dasar pertimbangan para pemangku kepentingan untuk menyusun strategi dalam membangun sistem pendidikan nasional.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement