Rabu 28 Sep 2022 22:47 WIB

Nenek 71 Tahun Jadi Tersangka Kematian Tiga Orang di Sukabumi

Nenek EH diduga lalai saat mengemudikan minibus Xpander pada Kamis lalu.

Red: Ilham Tirta
Tersangka (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71 tahun) tersangka. Wanita renta itu disebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan maut pada Kamis (22/9/2022).

"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Penetapan tersangka ini pun berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi. Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub juga menyebutkan kendaraan tersebut layak pakai.

Pihaknya menduga kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue, murni akibat kelalaian EH. Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.

"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement