Anggota DPR: Panglima TNI Lakukan Terobosan Penerimaan Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi standar penerimaan taruna taruni

Kamis , 29 Sep 2022, 12:34 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit merupakan langkah terobosan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.

Dia menilai Peraturan Panglima tersebut bukan tiba-tiba direvisi tapi setelah menerima banyak masukan dari para prajurit menyangkut kondisi riil di lapangan. "Perubahan tersebut tidak menjadi masalah bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan," kata Christina di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dua syarat penerimaan calon taruna-taruni TNI yaitu umur dan tinggi badan, sering menggagalkan calon prajurit yang sebenarnya memiliki kemampuan yang baik. "Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian," ujarnya.

Christina mengatakan banyak prajurit yang memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik tapi tinggi badan tidak mencukupi seperti yang disyaratkan. Karena itu dia menyesalkan para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan, padahal TNI ke depan dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain seperti manajerial dan adaptasi teknologi.

"Pada prinsipnya selama taruna/taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya maka perbedaan tinggi tiga sentimeter untuk taruna dan dua sentimeter untuk taruni, serta empat bulan usia tidak seharusnya menjadi permasalahan," katanya.

Dia menilai aturan baru terkait penerimaan taruna/taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri. Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.