Kamis 29 Sep 2022 12:48 WIB

DPRD DKI Pilih 3 Nama Jadi Calon PJ Gubernur DKI karena Track Record

DPRD DKI meyakini Presiden Jokowi akan menunjuk salah satu dari 3 nama usulan

Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meyakini Presiden Joko Widodo menunjuk salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meyakini Presiden Joko Widodo menunjuk salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meyakini Presiden Joko Widodo menunjuk salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

"Jadi ketiga nama tersebut muncul karena track record-nya," kata Zita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan usulan tiga nama calon PJ Gubernur DKI kepada Kemendagri pada beberapa waktu lalu. Ketiganya, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matalidan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan, kriteria figur ideal untuk sosok Pj Gubernur DKI, antara lain memiliki integritas, tak tersangkut hukum, netral atau tidak terafiliasi partai politik serta bebas dari perbuatan tercela. Djohan juga menyampaikan sosok Pj Gubernur harus memiliki jam terbang tinggi pada birokrasi di tingkat pusat maupun daerah dengan bukti riwayat jabatan.

Selanjutnya, memiliki kemampuan lengkap pada manajemen, menguasai perkara teknis sektoral, paham situasi kultural Jakarta dan mempunyai kepekaan politik (sense of politics) serta dekat dengan tokoh masyarakat, pers dan pejabat pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang juga mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Soemarsono mengungkapkan, kriteria untuk PJ Gubernur DKI Jakarta harus memiliki "Model Kutub" Pj Gubernur DKI Jakarta. Soni membeberkan, Pj Gubernur DKI harus mampu dan memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan serta agenda prioritas Presiden untuk pembangunan DKI Jakarta. Kemudian, memastikan kemampuan spesifik membangun komunitas interaktif dengan DPRD, Forkopimda, FKUB dan tokoh agama/tokoh masyarakat (Betawi).

"Tidak boleh ada kegaduhan dan harus menjaga netralitas birokrasi. Eksternal komunikasi dengan semua partai politik bahkan dengan DPRD, Forkompinda itu adalah kemampuan yang tidak mudah," ujar Soni.

Tak hanya itu, Pj Gubernur DKI Jakarta juga perlu memiliki kompetensi administratif, teknis, pengelolaan serta mengenal karakteristik wilayah dan kondisi sosial budaya masyarakat di DKI Jakarta.

"Diperlukan manajemen interaktif, bagaimana menggunakan sepuluh jari dan dua tangan merangkul semua perbedaan dalam persamaan," kata Soni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement