Jumat 30 Sep 2022 00:57 WIB

Dorong Kemanan Pangan, Pelaku UMKM di Sukabumi Didorong Proses PIRT

Kegiatan ini bertujuan meningkatykan pengetahuan IRT agar menghasilkan produk bermutu

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Penyuluhan keamanan pangan bagi para pelaku UMKM digelar Diskumindag Kota Sukabumi pada Kamis (29/9/2022) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Foto: istimewa
Penyuluhan keamanan pangan bagi para pelaku UMKM digelar Diskumindag Kota Sukabumi pada Kamis (29/9/2022) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi menggencarkan upaya penyuluhan pangan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Harapannya pelaku usaha kuliner bisa memproses sertifikat pangan industri rumah tangga (PIRT) yang difasilitasi pemerintah.

Penyuluhan keamanan pangan bagi para pelaku UMKM di Kota Sukabumi misalnya digelar pada Kamis (29/9/2022) di ruang rapat Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. '' Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga (IRT) agar menghasilkan produk aman dan bermutu,'' ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami saat membuka penyuluhan.

Baca Juga

Sehingga, pemerintah memberikan dorongan agar produksi IRT oleh para produsen benar-benar memperhatikan pengolahan pangan secara higienis. Hal ini akan memberikan kenyamanan bagi konsumen dalam mengkonsumsi makanan maupun minuman yang ditawarkan pelaku UMKM.

Pemerintah terang Andri, telah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan demikian, para pelaku usaha di daerah dapat mengajukan perizinan atau Nomor PIRT secara langsung sesuai dengan jenis pangan olahan yang dimiliki.

“ Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga merupakan komitmen produksi pangan olahan rumah industri rumah tangga untuk menjamin kualitas produksi,'' ungkap Andri. Hal ini sudah semestinya dimiliki oleh para produsen.

Sertifikat PIRT sambung Andri, setidaknya dapat menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Selama ini, Pemerintah Kota Sukabumi telah melakukan pengawasan kepada para pelaku UMKM.

Di mana lanjut Andri, produsen Industri Rumah Tangga harus memenuhi aspek penting sebagai syarat penerbitan sertifikat. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang dapat mengakses perizinan, kondisi pelaku usaha terkait kepemilikan sertifikat.

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan, penyuluhan keamanan pangan ini berkolaborasi dengan Dinkes Kota Sukabumi. Targetnya para pelaku usaha memahami pentingnya keamanan pangan dan memproses sertifikat PIRT.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement