Jumat 30 Sep 2022 12:19 WIB

Kemendikbudristek: Perekrutan Guru PPPK Dibuka Awal Oktober

Pemerintah menyediakan kuota guru ASN PPPK sebanyak 319.797 formasi.

Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan Perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada awal Oktober 2022.
Foto: republika/mardiah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan Perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada awal Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan Perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada awal Oktober 2022. Pemerintah menyediakan kuota guru ASN PPPK sebanyak 319.797 formasi.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah. “Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan kita sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru,” ujar dia.

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat, yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Ada Ketimpangan Antara Jumlah Kekurangan Guru dan Usulan Formasi Guru PPPK di Daerah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement