Jumat 30 Sep 2022 14:06 WIB

Hadapi Krisis, Wapres: Penuhi Hak dan Perlindungan Tenaga Kerja

Ma'ruf menyampaikan, pemenuhan hak dan kewajiban harus meliputi seluruh tipe pekerja.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Napak Tilas dan HUT Ke-67 Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Napak Tilas dan HUT Ke-67 Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan yang memadai bagi semua pekerja. Ma'ruf mengatakan, adanya pandemi Covid-19 dan krisis global memperlihatkan kerentanan di masalah ketenagakerjaan.

Ma’ruf mengatakan, kondisi ini menuntut upaya pemulihan yang berpusat pada tenaga kerja dengan dunia kerja baru. Karena itu, perlu memperhatikan hak, kebutuhan dan aspirasi buruh.

Baca Juga

“Institusi ketenagakerjaan mesti menjadikan pekerja sebagai fokus dari dunia kerja baru, dengan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan yang memadai bagi semua pekerja,” kata Ma’ruf Amin saat menghadiri acara Napak Tilas dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/09/2022). 

Ma'ruf menyampaikan, pemenuhan hak dan kewajiban ini harus meliputi seluruh tipe pekerja, baik laki-laki, perempuan, hingga penyandang disabilitas. “Lingkungan kerja haruslah aman bagi pekerja secara inklusif, dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja penyandang disabilitas, serta menyediakan akses pendidikan dan infrastruktur yang inklusif pula,” kata dia.

Wapres pun menekankan, selain inklusivitas, perlindungan sosial yang langsung menyasar pekerja juga menjadi hal penting untuk dilaksanakan. “Hak-hak pekerja yang adaptif semestinya dapat dipenuhi. Pekerja seyogianya mendapatkan perlindungan sosial yang layak, terutama bagi yang terdampak pandemi Covid-19, seperti yang diterapkan di Indonesia, antara lain berupa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Kartu PraKerja, Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Padat Karya di Kementerian dan Pemda,” katanya. 

Di sisi lain, dari aspek individu para tenaga kerja, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini mengimbau kemampuan juga perlu terus diasah dan ditingkatkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement