Jumat 30 Sep 2022 15:26 WIB

Tarif Naik, ASDP Pastikan Pelayanan Ditingkatkan

Tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah kapal Ferry yang hendak berlabuh berada di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. ilustrasi
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Sejumlah kapal Ferry yang hendak berlabuh berada di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan sudah memutuskan tarif angkutan penyeberangan naik 11 persen dan berlaku mulai besok (1/10/2022). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan akan menerapkan tarif baru tersebut dan akan meningkatkan pelayanan. 

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan kenaikan tarif berbanding lurus dengan pelayanan. “Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/9/2022). 

Baca Juga

Shelve menjelaskan, tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal tersebut menyusul kebijakan kenaiakan tarif penyeberangan yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya memutuskan untuk menaikan tarif angkutan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan regulasi tersebut sduah ditetapkan setelah sebelumnya ditunda karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ucap Hendro. 

Hendro memastikan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi. Khsusunya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan. 

“Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ujar Hendro.

Hendro mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Hendro mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

Hendro meminta badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan. “Ini baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” ucap Hendro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement