Legislator: Pendataan Tenaga Honorer Jangan Terburu-buru

Pendataan merupakan langkah awal untuk nantinya menjadi bahan membuat roadmap.

Jumat , 30 Sep 2022, 16:10 WIB
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Unjuk rasa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presidan (PP) khusus yang mengatur honorer nakes dan non nakes diangkat menjadi aparatur sipil negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, mengimbau agar pendataan tenaga honorer yang saat ini dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebaiknya jangan terburu-buru. Dia melihat pendataan tersebut merupakan langkah awal untuk nantinya dapat menjadi bahan dalam menyusun roadmap atau peta jalan permasalahan tenaga honorer.

"Data saja dulu, baru kita bikin roadmap-nya. Jadi kalau bisa diperpanjang saya setuju. Daripada buru-buru, keluar lagi kebijakan untuk didata lagi. Saya kira kali ini didata saja dulu," ungkap Hugua dikutip dari laman resmi Komisi II DPR RI, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, mengenai kebijakan kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), politisi PDI-Perjuangan tersebut meminta agar tidak ada persepsi di masyarakat bahwa apabila tenaga honorer telah terdata maka otomatis lulus menjadi ASN. Hal tersebut akan menyebabkan harapan yang berlebih dari tenaga honorer dan apabila tidak terpenuhi akan menjadi kekecewaan yang besar.

"Karena itu, pendataan ini saya minta juga jangan ada semacam asumsi di mata masyarakat bahwa begitu didata otomatis lulus. Ini juga persepsi, persepsi mereka (tenaga honorer) lumayan ini lulus. Makanya habis-habisan mereka berjuang didata," kata dia.

Di sisi lain, Hugua juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap tenaga honorer kategori dua (K2). Hal tersebut disebabkan karena tenaga honorer lain dapat lulus menjadi ASN tanpa tes, namun tenaga honorer K2 tidak. Selain itu, pemerintah juga telah berjanji akan menyelesaikan permasalan tenaga honorer ini, namun sampai saat ini permasalahan ini belum juga selesai.

"Dakitnya K2 itu tidak sama dengan sakitnya honorer lain. Pertama, teman-temannya lulus tanpa tes, tiba-tiba ini tidak lulus. Kedua, negara telah berjanji untuk menyelesaikan, enggak selesai sampai saat ini. Karena itu, tentu aspek kebijakan ke depan, di sinilah kira-kira diskresi pemerintah itu. Supaya tidak menambah kemiskinan," kata Hugua.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menerangkan, pada prinsipnya pendataan data honorer yang kali ini dilakukan hanya untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga honorer, bukan untuk pengangkatan mereka menjadi ASN. Namun, dia memahami, proses pendataan tersebut sangat memungkinkan untuk dimanipulasi. Untuk itu, langkah penandatanganan SPTJM dan audit oleh lembaga yang berwenang penting untuk dilakukan.

"Pada prinsipnya pendataan ini bukan untuk pengangkatan jadi ASN tapi hanya untuk mengetahui jumlah dan potensi tenaga non ASN walaupun isunya jadi kurang pas seolah olah mereka akan diangkat. Namun demikian walaupun ini sifatnya pendataan memungkinkan dimanipulasi," jelas dia.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menyatakan, data tenaga honorer yang sudah terkumpul sejauh ini akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diverifikasi ulang oleh kepala daerah selaku PPK instansi. Setelah itu, hasilnya harus diumumkan dan disampaikan kembali dengan SPTJM ke BKN. Jika data dan informasi yang disampaikan tidak benar, maka akan memiliki dampak hukum.

"Kalau data dan informasi yang disampaikan tidak benar (akan berdampak hukum)," terang Satya.