Jumat 30 Sep 2022 16:33 WIB

DPUPR Adakan Sertifikasi Bagi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, Tingkatkan Kualitas SDM

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyelenggarakan sertifikasi pelaksana lapangan pekerjaan jalan, bagi pekerja di Badan Usaha Jasa (BUJK).

Rep: Mia Nala/ Red: Partner
.
Foto: network /Mia Nala
.

DPUPR gelar Sertifikasi bagi BUJK (Diskominfo Depok) 
DPUPR gelar Sertifikasi bagi BUJK (Diskominfo Depok)

ruzka.republika.co.id-- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyelenggarakan sertifikasi pelaksana lapangan pekerjaan jalan, bagi pekerja di Badan Usaha Jasa (BUJK).

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, hal ini sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Kegiatan ini juga diikuti oleh struktural DPUPR dengan latar belakang pendidikan sarjana teknik.

“Jadi, sertifikasi ini ada tingkatannya. Untuk BUJK di jenjang 4 dan kami di struktural jejang 7," kata Citra, dalam kegiatan Jasa Penyelenggaraan Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan di Wisma Hijau, Cimanggis, Jumat (30/09/22).

Pihaknya memfasilitasi BUJK sebanyak 55 peserta, dan struktural sebanyak 20 peserta. Jumlah ini masih terbatas, kami minta perwakilan satu peserta dari masing-masing BUJK di Kota Depok.

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa Tenaga Kerja Konstruksi (Operator, Teknisi/ Analis, Ahli) wajib memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 70 ayat 1); Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi kerja (Pasal 70 ayat 2); sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 ayat 2),” terangnya.

Senada dengan itu, Direktur PT Denicont Anugerah Pratama, Nana Mulyana selaku penyedia jasa mengatakan, peserta diwajibkan mengikuti ujian Tim Asesor yang berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Terdapat ujian tertulis, wawancara dan observasi (khusus bagi peserta BUJK).

“Ujian dilakukan selama satu hari ini dengan beberapa materi terkait pekerjaan yang biasa dikerjakan. Jika peserta lolos, maka akan mendapatkan sertifikat. Namun, jika tidak lolos, mereka (peserta) bisa mengajukan banding dan melakukan ujian ulang dengan asesor yang berbeda,” tandasnya. Mia Nala

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement