Belasan Warga Keberatan Nama Mereka Mendadak Masuk dalam Sipol

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Belasan Warga Keberatan Nama Mereka Mendadak Masuk dalam Sipol (ilustrasi).
Belasan Warga Keberatan Nama Mereka Mendadak Masuk dalam Sipol (ilustrasi). | Foto: Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Delapan orang warga di Kabupaten Semarang keberatan  nama mereka tiba- tiba tercantum sebagai anggota partai politik (parpol).

Perihal ini terungkap saat mereka akan mendaftar seleksi panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengungkapkan, atas pencatutan nama tersebut, mereka merasa keberatan.

Pasalnya ke= delapan nama tersebut telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk keperluan verifikasi parpol.

Baca Juga

Syarat calon panwascam memang ada ketentuan tidak boleh menjadi anggota parpol, namun nama mereka tercantum saat dilakukan pengecekan.

“Di lain pihak, pemilik nama tersebut tidak pernah mendaftar dalam keanggotaan parpol,” ungkapsnya di Ungaran, Jumat (30/9).

Terkait temuan ini, lanjut Talkhis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi secara langsung, dengan mempertemukan pengadu dan parpol yang dimaksud.

Proses klarifikasi dilakukan dengan mencocokan kartu identitas, menanyakan ke yang bersangkutan perihal keanggotaan parpol yang dimaksud dan menanda tangani surat pernyataan.

Sebaliknya, parpol juga dimintai tanggapan atas keanggotaan nama yang tercantum. Hasil klarifikasi langsung tersebut, akan dilaporkan berjenjang ke KPU provinsi dan selanjutnya KPU RI.

“KPU juga akan bersurat ke DPP partai politik yang dimaksud untuk menghapus nama yang tercantum tersebut dari Sipol,” jelasnya.

Talkhis juga menjelaskan, Bawaslu kabupaten Semarang --sejauh ini—telah menerima 17 pengadu terkait pencatutan nama pada Sipol, salah satunya adalah Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun karena ASN tersebut bukan tercatat Sebagai warga Kabupaten Semarang. “Sehingga aduan diarahkan untuk disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan alamat domisilinya.

Lebih lanjut, Talkhis juga menyampaikan, terkait dengan pendaftar panwascam kali ini ada  peningkatan dibanding pada tahun 2019.

Pada tahun 2019 total ada 225 pendaftar, untuk saat ini ada 359 orang pendaftar. “Sehingga jika dikalkulasi ada kenaikan pendaftar hingga 63 persen,” tegasnya.

Kendati begitu, masih ada enam kecamatan di wilayah kabupaten Semarang yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Yakni meliputi Kecamatan Bandungan, Banyubiru, Bancak, Sumowono, Pringapus dan Kecamatan Kaliwungu.

“Maka untuk enam kecamatan tersebut nantinya akan diberikan penambahan waktu masa pendaftaran,” tandas Talkhis.

Terkait


Anis Matta Sebut Serangan Siber Berpotensi Kacaukan Pemilu 2024

Bawaslu Kudus Temukan Ribuan Identitas Ganda Anggota Parpol

KPU Kabupaten Madiun Temukan 400 Berkas Keanggotaan Parpol tak Memenuhi Syarat

Bawaslu: SIPOL Belum Bisa Deteksi Nama Penyelenggara Pemilu

Bawaslu Belum Juga Dapat Akses Sipol

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark