Sabtu 01 Oct 2022 11:33 WIB

Ratusan Siswa Sekolah Net Zero Carbon Penerima KJP Plus

Sebanyak 361 dari 699 siswa SDN Ragunan 08 Pagi Jakarta Selatan penerima KJP Plus.

Red: Ratna Puspita
Sebanyak 361 siswa sekolah beremisi rendah karbon (net zero karbon) di SDN Ragunan 08 Pagi Jakarta Selatan adalah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sebanyak 361 siswa sekolah beremisi rendah karbon (net zero karbon) di SDN Ragunan 08 Pagi Jakarta Selatan adalah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 361 siswa sekolah beremisi rendah karbon (net zero karbon) di SDN Ragunan 08 Pagi Jakarta Selatan adalah penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Wakil Kepala SDN Ragunan 08 Pagi M Syaikhu Rohman mengatakan, angka itu lebih dari 50 persen jumlah siswa.

Syaikhu menyebutkan siswa sekolah yang merupakan gabungan dari SDN Ragunan 08 Pagi, SDN Ragunan 09 Pagi, dan SDN Ragunan 11 Petang berjumlah 699 orang. Ia pun senang dengan pemberian dana pendidikan dari pemerintah tersebut lantaran para siswanya bisa merasakan sekolah negeri dengan fasilitas cukup lengkap.

Baca Juga

"Sekolah negeri tidak ada pungutan SPP(susmbangan pembinaan pendidikan). Nah KJP itu sifatnya bantuan tambahan. Jadi, dana pendidikan siswa sudah dibiayai pemerintah," kata dia di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Terlebih, Syaikhu semakin bangga dengan konsep sekolah ini yang merupakan bangunan ramah lingkungan (Net Zero Healthy Greenship) pertama di Indonesia.

Sementara itu, istri Anies Baswedan, Fery Farhati menambahkan setengah dari jumlah siswa sekolah tersebut merupakan pemilik KJP Plus. "Jadi,InsyaAllah di Jakarta keadilan itu ada. Sekolah bukan cuma buat orang kaya tapi untuk siapa saja bisa," katanya.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud adalah seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan dan biaya ekstrakurikuler.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement