Sabtu 01 Oct 2022 14:13 WIB

‘Pelat Dewa’ tak Kebal Tilang, Ini Daftar Biaya Pelanggaran

Setiap penindakan tidak semua berujung penilangan, tapi diberikan peringatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, tidak pandang bulu melakukan penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran saat Operasi Zebra Jaya 2022. Bahkan, dia juga memastikan, akan melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan ‘pelat dewa’ jika kedapatan melanggar lalu lintas.

“Ngak ada (pelat dewa), nggak ada semuanya kita tindak," tegas Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/9). 

Pelat dewa sendiri merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau istimewa yang biasa digunakan para pejabat negara. Penggunaan pelat kendaraan khusus sendiri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Namun demikian, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung penilangan, tapi diberikan peringatan atau teguran. Berbeda jika pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) maka secara otomatis akan dilakukan penilangan.

"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," terang Latif.

Sehingga dengan demikian, Latif mengatakan, penilangan merupakan upaya terakhir dalam Operasi Zebra Jaya 2022. Namun hal ini tidak berlaku bagi pengendara yang terkena tilang elektronik. Berbeda dengan manual yang bisa diberi peringatan tanpa harus dilakukan penilangan. Karenanya, dia berharap, agar para pengendara taat dan tertib dalam berlalu lintas.

Operasi Zebra Jaya 2022 yang mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 bertujuan untuk mewujudkan  keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Dalam operasi ini ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan. 

Berikut jenis 14 pelanggaran yang jadi prioritas:

1. Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement