Sabtu 01 Oct 2022 16:11 WIB

Terpisah 5 Tahun, Bocah Korban Penganiayaan ini Bertemu Ibunya

Pertemuan korban dan ibu kandungnya  hasil kerja keras Polresta Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mempertemukan anak dan ibu kandung di Ruang Vicon Tunggal Panaluan Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022). Suasana haru pun langsung menyelimuti.
Foto: Dok Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mempertemukan anak dan ibu kandung di Ruang Vicon Tunggal Panaluan Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022). Suasana haru pun langsung menyelimuti.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon berhasil mempertemukan anak korban penganiayaan dengan ibu kandungnya, yang bernama Suwarti (47 tahun) asal Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Ibu dan anak itu sebelumnya terpisah selama lima tahun.

Anak yang berusia enam tahun itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu angkatnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.

Anak dan ibu kandung itu dipertemukan di Ruang Vicon Tunggal Panaluan Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022). Suasana haru pun langsung menyelimuti.

Ibu kandung korban, Suwarti, langsung memeluk dan menggendong anaknya yang telah terpisah selama lima tahun. Suwarti juga menangis di pelukan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap anak berusia enam tahun tersebut menyisakan permasalahan. Pasalnya, korban merupakan anak angkat tersangka yang berinisial AM, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

"Sehingga atas pertimbangan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan KPAID Kabupaten Cirebon menelusuri ibu kandungnya," ujar Arif. 

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mendapatkan alamat ibu kandung korban di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Polresta Cirebon pun langsung berkoordinasi dengan kepala desa beserta Bhabinkamtibmas setempat.

Arif mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut, ternyata di alamat itu hanya ditempati oleh nenek korban. Pihaknya kemudian mendapatkan nomor handphone dan posisi ibu kandung korban yang bekerja sebagai baby sister di Tangerang.

"Ibu kandung korban dan majikannya sangat kooperatif untuk membantu bertemu dengan anaknya. Alhamdulillah, setelah terpisah selama lima tahun akhirnya mereka bertemu kembali untuk memberikan kasih sayang dan merawatnya," ujar Arif.

Menurut Arif, pertemuan korban dan ibu kandungnya itu merupakan hasil kerja keras penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, yang tanpa kenal lelah menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk residu penyidikan tentang pengasuhan korban kedepannya. Sehingga proses penyidikan berjalan lancar tanpa menyisakan residu apapun.

Saat ini, penanganan kasus penganiyaan terhadap korban tetap berjalan. Polisi pun sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kabupaten Cirebon untuk diteliti JPU. 

"Ke depannya, kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai norma dan tidak menyisakan permasalahan setelahnya seperti dalam kasus ini," kata Arif.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah mengapresiasi kerja keras Polresta Cirebon yang berhasil mempertemukan korban dengan ibu kandungnya. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja keras dalam kasus tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini kita melihat komitmen Polresta Cirebon menangani kasus kekerasan anak hingga tuntas, termasuk mempertemukan korban dengan ibu kandungnya. Bahkan, upaya pencariannya kurang dari dua minggu sudah berhasil dan penyidik mengejar hingga ke Gunungkidul, Yogyakarta," tandas Fifi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement