Ahad 02 Oct 2022 16:53 WIB

PWNU Jatim Minta Semua Pengurus PSSI Mundur

Gus Salam juga meminta Kapolri mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Perwakilan keluarga korban kerusuhan sepak bola menunggu hasil identifikasi di depan kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022). Korban meninggal dunia kerusuhan pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang tercatat 130 orang.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Perwakilan keluarga korban kerusuhan sepak bola menunggu hasil identifikasi di depan kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022). Korban meninggal dunia kerusuhan pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang tercatat 130 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH. Abdussalam Shohib minta pengurus PSSI dan Polri bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Pria yang akrab disapa Gus Salam itu menjelaskan, PSSI wajib bertanggung jawab sebagai penyelenggaran liga, dan Polri sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban.

"PSSI wajib bertanggung jawab. Semua pengurusnya harus mundur. Itu sebagai bentuk respect terhadap korban dan keluarganya," kata Gus Salam, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Gus Salam juga meminta Kapolri tegas dengan mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang, sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan. Di sisi lain Gus Salam juga minta pemerintah Jokowi menghentikan kompetisi, sampai ada pernyataan resmi dari FIFA terkait masa depan sepak bola Indonesia.

Untuk mengungkap detail terkait tragedi tersebut, Gus Salam juga minta pemerintah membentuk tim investigasi dengan melibatkan FIFA, aparat penegak hukum, ahli yang independen, dan Komnas HAM. "Harus tegas. Pemerintah harus mengungkap tragedi ini sampai tuntas hingga akar masalahnya," ujar Gus Salam.

Sebelumnya, Ketua LPBH NU Kota Malang, Fachrizal Afandi mendesak dilakukannya pengusutan secara tuntas terkait ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaran pertandingan Arema vs Persebaya yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Fachrizal mengatakan, pelaksanaan pertandingan harus sesuai ketentuan perundang-undangan utamanya Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan aturan lain.

"Aturan yang mewajibkan penyelenggara menjamin dan mempersiaplan mitigasi terhadap keamanan dan keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan," kata Fachrizal.

Pada Ahad pagi, Kepala Polda Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Nico Afinta mengatakan, korban meninggal terdiri dua personel Polri, yaitu Brigadir Andik dan Briptu Fajar serta 125 suporter Aremania. Namun, hingga Ahad sore, jumlah korban meninggal dilaporkan terus bertambah.

"Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Nico di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ahad (2/10/2022) pagi WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement