Komisi X DPR RI Paparkan Enam Sikap Terkait Tragedi Kanjuruhan

Komisi X DPR mendesak pemerintah melakukan investigasi atas tragedi Kanjuruhan.

Senin , 03 Oct 2022, 14:12 WIB
 Petugas polisi berlari ketika mereka mencoba untuk menghentikan penggemar sepak bola memasuki lapangan selama bentrokan antara penggemar di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, 01 Oktober 2022. Sedikitnya 127 orang termasuk petugas polisi tewas sebagian besar karena terinjak-injak setelah bentrokan antara penggemar dari dua tim sepak bola Indonesia,
Foto: EPA-EFE/H. PRABOWO
Petugas polisi berlari ketika mereka mencoba untuk menghentikan penggemar sepak bola memasuki lapangan selama bentrokan antara penggemar di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, 01 Oktober 2022. Sedikitnya 127 orang termasuk petugas polisi tewas sebagian besar karena terinjak-injak setelah bentrokan antara penggemar dari dua tim sepak bola Indonesia,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi X DPR RI merupakan alat kelengkapan dewan yang antara lain membidangi olahraga. Oleh karena itu, terkait tragedi kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa lebih dari 130 orang dalam pertandingan Sepak Bola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Komisi X DPR RI menyampaikan sikap dan pandangan, sebagai berikut:

1. Komisi X DPR RI menyesalkan dan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi yang berlangsung pada pertandingan Sepakbola BRI Liga 1 pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.

Baca Juga

2. Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat (Raker, Raker Gabungan atau RDP) pada masa reses di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022- 2023 dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, Panitia Pelaksana, dan Indosiar.

3. Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab. Tim investigasi antara lain terdiri atas pihak kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.

4. Komisi X DPR RI mendesak untuk menghentikan sementara Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dan kompetisi sejenis lainnya sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepakbola.

5. Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menegakkan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

6. Komisi X DPR RI mendesak PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.