Selasa 04 Oct 2022 01:50 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Cirebon

Tersangka sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Christiyaningsih
Tersangka sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi. Ilustrasi.
Foto: Republika/Mardiah
Tersangka sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar praktik prostitusi anak. Dalam kasus tersebut, muncikari sengaja menyewa kamar kos untuk memfasilitasi tindak pidana prostitusi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi anak tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Warga menyebut sering terjadinya transaksi prostitusi di sebuah kos-kosan di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Satreskrim Polres Cirebon Kota melalui penyidik PPA kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran informasi tersebut. Polisi pun langsung menangkap tersangka muncikari di kos-kosan tersebut pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka muncikari itu berinisial JT (50), warga Desa Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua korban yang masih berusia 14 tahun. Kedua korban masih berstatus sebagai pelajar.

"Muncikari ini sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi," ujar Fahri didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (3/10/2022).

Fahri menjelaskan, tersangka JT sengaja menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari, Kecamatan Kedawung untuk melakukan praktik prostitusi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilaksanakan sejak dua bulan terakhir.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan cara mengirimkan foto mereka. Jika pria hidung belang itu tertarik, maka selanjutnya bisa mendatangi kamar kos di daerah Pilangsari yang disewa oleh tersangka.

Adapun tarif yang dikenakan untuk setiap kali transaksi prostitusi bervariasi mulai dari Rp 500 ribu – Rp 800 ribu. Namun, tarif tersebut dipotong oleh tersangka dengan nilai cukup besar sehingga tidak seluruhnya bisa diterima oleh korban.

"Jadi misalkan tarifnya Rp 500 ribu, maka Rp 200 ribu untuk muncikari dan Rp 300 ribu diberikan kepada korban," kata Fahri.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya muncikari tersebut melibatkan salah seorang korban guna mencari korban lainnya. Korban tersebut diperintahkan untuk mencari teman-temannya agar ikut bergabung. "Korban semuanya masih sekolah," terang Perida.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement