Selasa 04 Oct 2022 10:52 WIB

OJK: Naik 10 Persen, Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp 6.179,5 triliun

OJK sebut dibandinkan Juli 2022, penyaluran kredit perbankan naik 0,33 persen

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 6.179,5 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 10,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 6.179,5 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 10,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 6.179,5 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 10,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jika dibandingkan Juli 2022, nominal kredit perbankan naik 0,33 persen atau sebesar Rp 20,13 triliun dari senilai Rp 6.159,3 triliun.

"Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen (yoy)," ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (4/10/2022).

Dari sisi dana pihak ketiga sebesar Rp 7.608 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 7,77 persen atau melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen yang utamanya didorong perlambatan giro.

“Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan giro wajib minimum maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada bulan lalu terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga,” ucapnya.

Kemudian rasio alat likuid/noncore deposit dan alat likuid/dana pihak ketiga masing-masing sebesar 118,01 persen atau menurun dari Juli 2022 sebesar 124,4 persen dan 26,52 persen atau turun dari Juli 2022 sebesar 27,92 persen. Angka tersebut jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Adapun profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio kredit macet neto perbankan sebesar 0,79 persen, sedangkan non performing loan bruto sebesar 2,88 persen.

"Posisi devisa neto Agustus 2022 sebesar 1,6 persen atau di bawah threshold 20 persen," ucapnya.

Adanya kondisi tersebut permodalan perbankan masih tetap terjaga, lanjut dia, sehingga tercermin dari rasio kecukupan modal industri perbankan pada Agustus 2022 sebesar 25,21 persen.

Dari sisi kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dibandingkan Juli 2022 sebanyak 2,94 juta nasabah. 

"Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement