Selasa 04 Oct 2022 22:21 WIB

Fogging Dilakukan Ketika Ada Kasus DBD, Pemkot Jaktim: Ikuti Prosedurnya

Masyarakat tidak bisa meminta fogging tanpa mengikuti prosedur.

Red: Reiny Dwinanda
Petugas dari Puskesmas Pasar Minggu melakukan pengasapan (fogging) di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Masyarakat perlu mengikuti prosedur ketika meminta layanan fogging.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas dari Puskesmas Pasar Minggu melakukan pengasapan (fogging) di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Masyarakat perlu mengikuti prosedur ketika meminta layanan fogging.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) meminta warga untuk mematuhi prosedur ketika pengasapan (fogging). Pengasapan ditujukan untuk mencegah penyebaran nyamuk Aedes aegypti sebagai penyebab demam berdarah dengue (DBD).

"Fogging dilakukan ketika ada kasus, lalu prosedurnya juga harus dipatuhi. Masyarakat tidak bisa seenaknya minta itu," kata Lurah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Asep Ahmad Umar, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga

Menurut Asep, pengasapan harus sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Perda Nomor 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Disebutkan, pengasapan harus berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan kemudian disampaikan ke puskesmas sehingga semua terkoordinasi.

Sementara itu, Asep mengatakan fungsi pengasapan hanya untuk membunuh nyamuk dewasa. Telur nyamuknya tidak mati dengan fogging sehingga perlu dibasmi dengan cara lain.

Asep menjelaskan tempat berkumpulnya jentik nyamuk mulai dari dispenser, pot bunga, bak mandi hingga buah di pohon yang dibungkus plastik. Maka dari itu, Asep mengajak warga untuk kerja bakti membersihkan rumah masing-masing setiap Jumat pukul 09.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement