Rabu 05 Oct 2022 02:20 WIB

Promosikan Kripto Secara Ilegal, Kim Kardashian Didenda Rp 19,2 Miliar

Sebelumnya, pada tahun 2020, aktor Steven Seagal juga membayar untuk kasus serupa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nidia Zuraya
Model Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dolar AS atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Foto: EPA
Model Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dolar AS atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Bintang Hollywood Kim Kardashian dijatuhi denda 1,26 juta dolar AS atau setara Rp 19,2 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Selain didenda dia juga tidak boleh mempromosikan berbagai bentuk aset kripto selama tiga tahun ke depan.

Denda dan sanksi itu didapat akibat melanggar aturan Undang-Undang Sekuritas Federal dengan mempromosikan token kripto EthereumMax (EMAX) secara ilegal kepada 330 juta pengikut di akun Instagram-nya pada Juni 2021. Ilegal yang dimaksud di sini adalah Kim tidak menjelaskan bahwa unggahan EthereumMax di Instagramnya itu adalah sebuah iklan.

Baca Juga

Selain itu, menurut SEC Kim  juga harus menyerahkan 250 ribu dolar AS atau setara Rp 3,82 miliar pembayaran untuk postingan Instagram tentang token Ethereum Max, ditambah bunga. Dalam promosinya, Kim mendorong pengikutnya (followers) untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max".

"Penyelesaian Kardashian bertujuan sebagai pengingat bagi selebriti dan orang lain bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas,” ujar Ketua SEC Gary Gensler, dikutip dari AP, Selasa (4/10/2022).

Gensler juga menggunakan penyelesaian yang menarik perhatian, yaitu dengan menggaet seorang selebriti untuk mendidik masyarakat melalui video. Dalam video yang diunggah di Youtube itumemperingatkan tentang potensi perangkap saran investasi yang dibagikan oleh orang kaya dan terkenal.

SEC mengatakan Kim setuju untuk bekerja sama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Kerjasama ini dilakukan untuk membantu SEC dalam masalah ini. Mengingat bukannya hanya Kim yang terjerat persoalan ini.

Sebelumnya, pada tahun 2020, aktor Steven Seagal juga membayar lebih dari 300 ribu dokar AS sebagai bagian dari penyelesaian masalah serupa dengan SEC. Lalu Steven Seagal juga dilarang mempromosikan investasi selama tiga tahun.

"Sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini,” Kata pengacara Kim, Patrick Gibbs. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement