Rabu 05 Oct 2022 15:04 WIB

Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Depok Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Perpanjangan BIAN tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 14634/KS.02.01/P2P perihal Perpanjangan Pelaksanaan BIAN di Jawa Barat (Jabar).

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

Kepala Dinkes Depok, Mary Liziawati.
Kepala Dinkes Depok, Mary Liziawati.

ruzka.republika.co.id--Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kota Depok diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 14634/KS.02.01/P2P perihal Perpanjangan Pelaksanaan BIAN di Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya telah dilaksanakan BIAN tahap II di Jawa-Bali pada Agustus dan September. Namun, belum mencapai target nasional sehingga kembali dilakukan perpanjangan untuk imunisasi Campak Rubella tersebut.

“Sesuai arahan, pemberian imunisasi bagi anak usia 9-59 bulan di Kota Depok diperpanjang dan akan kembali dilakukan hingga 31 Oktober 2022,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Rabu (05/10/2022).

Menurut Mary, sesuai arahan dari Dinkes Provinsi Jawa Barat, selama perpanjangan BIAN, akan dilakukan sweeping dan memberikan imunisasi Campak Rubella maupun imunisasi kejar bagi sasaran yang belum mendapatkan. "Kemudian, melakukan strategi percepatan pelaksanaan BIAN," terangnya.

Dia menambahkan, pemberian imunisasi ini untuk mengejar ketinggalan imunisasi yang belum lengkap selama pandemi Covid-19. Prinsipnya, imunisasi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan imunisasi BIAN dapat mendatangi Puskesmas atau Pos Vaksinasi terdekat. Imunisasi diberikan secara gratis. Bagi yang belum bisa datang ke Puskesmas setempat atau Pos Vaksinasi terdekat," tegas Mary. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement