Rabu 05 Oct 2022 15:39 WIB

Kemenkeu: PMI Manufaktur Indonesia Naik ke Level 53,7

PMI ini menandakan sektor manufaktur Indonesia konsisten berada pada zona ekspansi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Manufaktur
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Manufaktur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat Purchasing Managers' Index manufaktur Indonesia meningkat ke level 53,7 pada September 2022. Adapun realisasi ini lebih tinggi dibandingkan Agustus yang berada di level 51,7.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan indeks tersebut menandakan sektor manufaktur Indonesia konsisten berada pada zona ekspansi selama tiga belas bulan berturut-turut dan terus menguat dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga

"Ekspansi manufaktur yang meningkat menunjukkan terus menguatnya permintaan dalam negeri dan ekspor. Hal ini tentunya layak diapresiasi karena terjadi di tengah risiko global yang masih eskalatif,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya kebijakan pemerintah untuk menyerap risiko global (shock absorber) terbukti efektif untuk menjaga momentum penguatan pemulihan ekonomi nasional. Menurut Febrio, penguatan aktivitas sektor manufaktur sejalan dengan menurunnya tekanan harga input dalam dua tahun terakhir.

Secara keseluruhan, sentimen bisnis di sektor manufaktur Indonesia bertahan positif didukung oleh ekspektasi pemulihan yang semakin kuat dan berkelanjutan pada sisi permintaan. "Optimalisasi APBN sebagai shock absorber pada tahun ini dan tahun depan diharapkan akan terus dapat menjaga tren positif permintaan masyarakat untuk mendukung optimisme sektor usaha," ucapnya.

Pada September 2022 laju inflasi sebesar 5,95 persen atau lebih rendah dibandingkan perkiraan pemerintah sebelumnya pasca penyesuaian harga BBM domestik. Meskipun demikian, kata dia, pemerintah berupaya memonitor pergerakan inflasi pasca penyesuaian harga BBM domestik, sehingga inflasi terus dapat terkendali pada level rendah.

Sementara itu, laju inflasi inti pada September 2022 meningkat ke level 3,21 persen atau meningkat dibanding Agustus, yang hanya 3,04 persen. Adapun kenaikan inflasi inti terjadi pada hampir seluruh kelompok barang dan jasa seperti sandang, layanan perumahan, pendidikan, rekreasi, dan penyediaan makanan dan minuman/restoran.

"Kenaikan inflasi inti mencerminkan peningkatan permintaan domestik secara keseluruhan sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi," ucapnya.

Laju inflasi harga diatur pemerintah pada September 2022 meningkat menjadi 13,28 persen. Angka ini melonjak hampir 100 persen dibanding Agustus sebesar 6,84 persen. 

Adapun lonjakan inflasi ini didorong oleh penyesuaian harga BBM. Sebagai imbasnya, terjadi kenaikan pada tarif angkutan umum, baik transportasi daring, bus antar kota antar provinsi maupun angkutan antarkota dalam provinsi.

"Sumbangan inflasi dari kenaikan harga BBM lebih kecil dari perkiraan pemerintah. Potensi rambatan kenaikan harga juga sudah diantisipasi dengan penyaluran bantuan sosial tambahan, baik berupa bantuan langsung tunai maupun bantuan subsidi upah," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement