Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

LSM Flower Aceh Dukung Pengusulan Satu Nama Perempuan Jadi Pj Bupati Nagan Raya

Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 15:29 WIB
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati.

Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Flower Aceh sangat mendukung pengusulan 1 nama perempuan sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya. Apalagi usulan nama perempuan sebagai Pj Bupati memenuhi kriteria dan syarat.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan usulan ini sejalan dengan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan yang menjadi panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan.

"Ada banyak kebijakan baik tingkat nasional dan lokal yang mendukung partisipasi perempuan sebagai pemimpin, termasuk sebagai Pj Bupati," kata Riswati, Rabu, 5 Oktober 2022.

Riswati sangat mengapresiasi atas keputusan DPRK Nagan Raya menetapkan perempuan sebagai calon penjabat (Pj) Bupati yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Selasa (13/9/2022) dini hari.

"Kami sangat mendukung jika perempuan terpilih menjabat sebagai Pj Bupati Nagan Raya. Harapannya kehadiran perempuan dapat mempercepat dan mensukseskan pembangunan daerah yang berkeadilan dan inklusi.

"Ada banyak praktik keberhasilan dan inovasi yang digagas pemimpin perempuan di Indonesia, termasuk Aceh. Bahkan kepemimpinan perempuan di Aceh sejak dulu diakui di tingkat dunia, Aceh tercatat dalam sejarah pernah dipimpin sultanah," tegas Riswati.

Ketua Presidium Balai Syura Aceh, Khairani Arifin.

Sementara itu, Ketua Presidium Balai Syura Aceh, Khairani Arifin, menjelaskan Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai kebijakan untuk perlindungan dan pemajuan Hak Perempuan, di antaranya dengan meratifikasi konvensi CEDAW melalui UU No 7 Tahun 1984.

Dalam Pasai 231 UU Pemerintahan Aceh juga telah ditegaskan tentang Kewajiban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan upaya pemberdayaan perempuan dan anak secara bermartabat.

Pemerintah Aceh sendiri, lanjutnya, telah menetapkan Qanun No 9 Tahun 2016 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta telah menandatangani piagam hak perempuan di Aceh pada tahun 2018.

"Larangan bagi Perempuan untuk mencalonkan diri jadi Pj Bupati di Nagan Raya, merupakan langkah mundur bagi pemberdayaan perempuan di Aceh dan melangkahi hak konstitusi perempuan untuk berpartisipasi dalam Politik," ucap Khairani.

Khairani menegaskan Balai Syura Ureung Inong Aceh menolak semua kebijakan dan upaya-upaya yang mengurangi atau menghapus hak perempuan dan menolak semua kebijakan diskriminatif.

"Kami mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Nagan Raya, untuk tidak memberlakukan kebijakan yang diskriminatif khusus bagi perempuan dan juga kelompok marjinal. Karena kewajiban pemerintah adalah melakukan semua upaya untuk memberikan keadilan, dan kesejahteraan bagi semua masyarakat, termasuk perempuan," tuturnya.

Sebelumnya, mengutip rmolaceh.id, Senin, 3 Oktober 2022, Ketua Pengurus Daerah (DPD) Yayasan Solidaritas Generasi Aceh Perubahan (SIGAP) Nagan Raya, Mukhtar, menolak perempuan jadi Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya. Karena dinilai masih kontroversi dalam perkara syariah Islam yang berlaku, khususnya Aceh.

"Kita takutkan juga terjadi gejolak di tengah masyarakat, dan menyalahi etika atau kebiasaan masyarakat di Nagan Raya," kata Mukhtar, dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.

Adapun tiga nama bakal Pj Bupati Nagan Raya diusulkan ke Presiden C/q Mendagri yaitu, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Fitriany Farhas, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Azhari dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues, Teuku Syahridar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image