Jumat 07 Oct 2022 16:13 WIB

Sekarang Paspor Berlaku Selama 10 Tahun

Nantinya terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM yaitu paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Rep: Calakan Media/ Red: Partner
.
Foto: network /Calakan Media
.

Sejak tanggal 29 September 2022, pemerintah telah mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Masa berlaku tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Nantinya terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Hukum dan HAM yaitu paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).

foto : dok. republika. co.id

Buat sobat Calakan yang berencana untuk membuat paspor, terdapat peraturan terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Dewasa

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku

2. Kartu keluarga

3. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian.

5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak-anak

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu

2. Kartu keluarga

3. Akte kelahiran

4. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki

5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia

Biaya pembuatan paspor

1. Paspor biasa non-elektronik Rp 350 ribu

2. Paspor biasa elektronik Rp 650 ribu

3. Layanan percepatan paspor satu hari Rp 1 juta

Cara membuat paspor

A. Secara offline

1. Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal

2. Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan

3. Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi

4. Serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru guna mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto

5. Tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis.

6. Lakukan pembayaran

7. Pemberitahuan pengambilan paspor jika sudah jadi

B. Dengan M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-paspor

2. Buat akun di aplikasi M-paspor

3. Ajukan permohonan paspor

4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran. Biasanya terdapat dua sesi yaitu sesi pagi (pukul 08.00-11.30) dan sesi siang (pukul 13.00-15.00).

5. Lakukan pembayaran yang bisa dilakukan di teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.

6. Unduh surat pengantar menuju Kantor Imigrasi

7. Bawa dokumen asli ke kantor imigrasi

Mekanisme penerbitan paspor

Untuk mekanisme penerbitan paspor adalah sebagai berikut.

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Perlu diingat, paspor yang berlaku selama 10 tahun adalah yang dikeluarkan sejak tanggal 29 September 2022. Dengan demikian, paspor yang terbit sebelum tanggal tersebut masih berlaku selama lima tahun. (Lutfie Fahrizal Rizky)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement