Kamis 13 Oct 2022 06:18 WIB

Anies Ingatkan Soal Hunian Berbahaya di Samping Jalur SUTT

Regulasi atur tiang SUTT harus miliki ruang bebas minimum enam meter.

Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan sambutan saat meresmikan Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Kampung Susun Bayam yang terdiri atas tiga menara yang memiliki 135 unit, tiga unit khusus disabilitas, fasilitas ruang terbuka dan lapangan sepak bola mini tersebut resmi digunakan sebagai hunian warga terdampak penggusuran akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan sambutan saat meresmikan Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Kampung Susun Bayam yang terdiri atas tiga menara yang memiliki 135 unit, tiga unit khusus disabilitas, fasilitas ruang terbuka dan lapangan sepak bola mini tersebut resmi digunakan sebagai hunian warga terdampak penggusuran akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga soal hunian berbahaya di samping jalur menara saluran listrik udara tegangan tinggi (SUTT) seperti di Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kalau saya usul, cek regulasinya. Terus menurut regulasinya berapa jaraknya, cocok nggak (dengan yang di Kampung Susun Bayam). Kalau nggak cocok, nah reportase," kata Anies, saat meresmikan Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (12/10/2022).

Menurut Anies, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo atau PT Jakpro (Perseroda) bidang konstruksi sudah memperhatikan risiko keamanan gedung itu dengan sebaik-baiknya. Pandangan Anies didukung oleh Direktur Dukungan Bisnis PT Jakpro (Perseroda) M Taufiqurrachman yang menuturkan upaya untuk menjaga keamanan bagi setiap penghuni Kampung Susun Bayam menjadi perhatian nomor satu.

Baca Juga

"Dari hitungan pembangunan teknis bangunan, ini sudah mengikuti regulasi yang diperlukan untuk bangunan yang berada di sekitar lokasi SUTT itu. Jadi sudah memenuhi regulasi yang ada," tutur Taufiqurrachman.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.

Untuk SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas minimum enam meter. Sedangkan jarak Kampung Susun Bayam dengan SUTT di Tanjung Priok diperkirakan juga sekitar lima sampai enam meter, namun jarak tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak Jakpro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement