Sabtu 15 Oct 2022 15:34 WIB

Irjen Teddy Saat Jadi Kapolda Sumbar: Jika Ingin Kaya Jangan jadi Polisi

Irjen Teddy menjadi tersangka kasus peredaran narkotika, diduga menggelapkan bukti.

Rep: Febrian Fachri  / Red: Friska Yolandha
Irjen Pol Teddy Minahasa
Foto: dok. istimewa
Irjen Pol Teddy Minahasa

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Irjen Pol Teddy Minahasa pernah memperingatkan seluruh jajarannya saat menjadi Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) agar tidak menjadikan uang sebagai orientasi menjadi anggota kepolisian. Teddy menekankan itu saat apel pagi pada Senin (22/7/2022) di Halaman Mapolda Sumbar.

Saat itu menurut Teddy, menjadi polisi adalah pengabdian. "Sebagai pimpinan saya berpesan, sekaligus meneruskan pesan bapak Kapolri. berhati-hatilah saudara dalam melaksanakan tugas. Jangan gegabah. Jangan Pamrih. Jika ingin kaya maka jangan jadi polisi. Polisi itu pengabdian, rezeki itu mengikuti," ucap Teddy, kala itu.

Baca Juga

Teddy meminta seluruh polisi di Sumbar supaya bekerja dengan baik untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Ia tak ingin para anggota Polri tergiur untuk mencari uang tak halal dengan menjadi backing aksi kejahatan.

Ia tidak ingin polisi merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum hanya demi mengejar uang. "Saya perintahkan jangan ada lagi yang menjadi beking atau tokoh yang berada di balik peristiwa-peristiwa-peristiwa kejahatan. Masih banyak lahan-lahan yang lain yang lebih halal, yang lebih baik, yang lebih mulia, yang lebih terhormat, yang tidak merendahkan martabat saudara sebagai anggota Polri," ujar Teddy.

Tapi kini, Teddy telah menyandang status tersangka kasus peredaran narkotika. Teddy diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sejak kemarin, Jumat (15/10/2022).

Teddy diduga menggelapkan barang bukti sabu yang disita dari hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu. Saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap kasus sabu sebanyak 41,4 kg. Dari jumlah itu, Teddy diduga menggelapkan sebanyak 5 kg untuk dijual lagi ke pengedar di Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement