Sabtu 15 Oct 2022 20:19 WIB

Langgar Jaminan Bebas Bersyarat, Penyerang Muda MU Ini Kembali Ditangkap Polisi

Greenwood pernah ditangkap kepolisian Manchester atas dugaan tindak pemerkosaan.

Red: Israr Itah
Mason Greenwood, pemain Manchester United
Foto: EPA-EFE/Alex Pantling
Mason Greenwood, pemain Manchester United

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerang Manchester United (MU) Mason Greenwood dikabarkan kembali ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah melanggar jaminan bebas bersyarat. Pada akhir Januari 2022, Greenwood pernah ditangkap kepolisian Greater Manchester (GMP) atas dugaan tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap sang kekasih, Harriet Robson.

"Kepolisian Greater Manchester mengetahui tuduhan mengenai seorang pria berusia 21 tahun yang melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya dan penangkapan telah dilakukan pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022," tulis keterangan resmi GMP yang dikutip Daily Mail, Sabtu (15/10/2022). "Penyelidikan sedang berlangsung saat ini."

Baca Juga

Imbas dari kasus tersebut pemain asal Inggris itu dibekukan dari skuad MU. Namanya belum kembali masuk dalam susunan pemain aktif Setan Merah. Meski telah diperiksa polisi, Greenwood belum masuk penjara dan berstatus bebas bersyarat.

Greenwood ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu waktu setempat karena dicurigai telah menghubungi Robson. Hal itu diduga melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya. Greenwood ditangkap di rumahnya dan penyelidikan sekarang sedang berlangsung.

Greenwood dianggap sebagai salah satu jebolan terbaik akademi Manchester United. Dia promosi ke tim utama pada musim 2018/19. Greenwood menunjukkan performa mengesankan di lapangan. Dia telah mencetak 35 gol dan 12 assist dari 129 laga untuk Setan Merah.

Namun kemampuan sang pemain tidak tidak diikuti dengan sikapnya di luar lapangan, yang sering terlibat masalah. Ia pernah membawa masuk pemain tanpa izin ke kamar hotel tempat pemain Inggris menginap saat memperkuat the Three Lions.

Klasemen Premier League Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement