Senin 17 Oct 2022 10:48 WIB

Perintah Tembak dan Ferdy Sambo yang Menembak Kepala Brigadir J 

Dalam dakwaan disebutkan Ferdy Sambo turut menembak kepala Brigadir J sampai tewas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan Ferdy Sambo membantah pernyataan tim pengacara Febri Diansyah dkk, yang menyebutkan kesalahan maksud kata perintah ‘hajar’ menjadi ‘tembak’ dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Disebutkan dalam dakwaan, bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu, terang menggunakan kata ‘tembak’ saat memerintahkan ajudannya, Bharada Richard Eliezer (RE) untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022). Dalam dakwaan juga disebutkan Ferdy Sambo yang turut menembak kepala Brigadir J sampai tewas.

Disebutkan dalam dakwaan, bukan cuma mengucapkan kata ‘tembak’ saat memberikan perintah kepada Bharada RE. Bahkan Ferdy Sambo, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga turut menyiapkan dan memberikan satu kotak peluru 9 mm kepada terdakwa Bharada RE untuk persiapan menembak Brigadir J. Kata ‘tembak’ dalam perintah pembunuhan Brigadir J itu, pun sudah diucapkan saat Ferdy Sambo merancang perampasan nyawa ajudannya itu, di rumah Saguling III 29, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Mengacu dakwaan, perintah ‘tembak’ tersebut mulanya disampaikan Ferdy Sambo kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) saat memulai perencanaan pembunuhan. Dikatakan dalam dalam dakwaan, saat di lantai-3 di rumah Saguling III, Ferdy Sambo memanggil RR dengan handytalkie (ht) untuk menghadap. Bripka RR pun datang menghadap komandannya itu. Saat keduanya bertemu, Ferdy Sambo menanyakan kepada RR, tentang peristiwa di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Ada apa, di Magelang,” tanya Ferdy Sambo kepada RR. Lalu RR menjawab tak tahu apa-apa. “Tidak tahu Pak,” jawab RR. 

Selanjutnya, Ferdy Sambo menyampaikan kepada RR, bahwa terjadi peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi Sambo. Ferdy Sambo melanjutkan, pelecehan terhadap isterinya itu dilakukan oleh Brigadir J. “Ibu sudah dilecehkan oleh Joshua,” begitu kata Ferdy Sambo. Di dalam dakwaan, tak ada penjelasan lanjutan reaksi RR mendengar apa yang disampaikan komandannya itu.

Lalu, Ferdy Sambo, langsung menanyakan kesiapan RR untuk menembak Brigadir J. “Kamu berani nggak nembak dia (Joshua),” begitu kata Ferdy Sambo kepada RR. RR, menjawab perintah itu dengan menyampaikan mentalnya yang tak kuat menembakkan senjata api. “tidak berani Pak. Karena saya nggak kuat mentalnya Pak,” begitu jawab RR. Ferdy Sambo memaklumi ketidakberanian RR menembak Brigadir J. Namun Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk tetap berada di belakangnya, untuk siap-siap membantu jika Brigadir J melakukan perlawanan saat dibunuh.

“Tidak apa-apa. Tapi kalau dia (Joshua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga,” kata Ferdy Sambo kepada RR. Menurut dakwaan, RR diam saja saat diminta oleh Ferdy Sambo mem-back-up jika terjadi perlawanan dari Brigadir J. Lepas itu, diceritakan dalam dakwaan Ferdy Sambo memerintah RR untuk memanggil Bharada RE yang sedang berada di lantai-1 rumah Saguling III. RR, pun melaksanakan perintah tersebut, dengan turun dari lantai-3 ke bawah untuk memanggil Bharada RE.

Saat bertemu dengan RE, RR, dikatakan dalam dakwaan, tak membicarakan tentang perintah menembak Brigadir J. RR hanya menyampaikan kepada RE untuk menghadap Ferdy Sambo yang menunggu di lantai-3. “Cad, dipanggil bapak (Ferdy Sambo) ke lantai-3,” begitu kata RR kepada RE.

“Naik lift saja Cad,” begitu sambung RR, kepada RR. RE sempat menjawab kepada RR. 

“Ada apa Bang?,” tanya RE. Tetapi RR, tak mau banyak bicara. 

“Nggak tahu,” begitu jawab RR.

Tiba di lantai-3, Ferdy Sambo tak menanyakan tentang peristiwa apa yang terjadi di Magelang. Namun kepada RE, Ferdy Sambo langsung menjelaskan tentang adanya laporan kepadanya tentang pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Di dalam dakwaan tersebut, tak menjelaskan tentang reaksi RE atas cerita dari Ferdy Sambo tentang pelecehan terhadap isterinya itu. Namun dalam dakwaan disebutkan, saat Ferdy Sambo menceritakan kepada RE tentang kejadian di Magelang, Putri Candrawathi ada duduk di sebelah suaminya.

Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. “Berani kamu tembak Joshua,” begitu perintah kepada RE. Tak seperti RR, RE saat mendengar perintah dari Ferdy Sambo itu menyatakan kesiapannya. 

“Siap komandan,” begitu ucap RE. Mendengar kesiapan RE itu, Ferdy Sambo langsung memberikan amunisi untuk persiapan mencabut nyawa Brigadir J. 

“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada RE. Di mana 1 kotak peluru 9 mm itu, telah dipersiapkan oleh Ferdy Sambo pada saat RR, turun ke lantai-1 untuk memanggil RE,” begitu menurut dakwaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement