Senin 17 Oct 2022 18:03 WIB

Mason Greenwood Jalani Sidang di Pengadilan Manchester

Greenwood ditahan karena dicurigai mengontak tersangka korbannya.

Red: Israr Itah
Mason Greenwood dari Manchester United (MU)
Foto: EPA-EFE/PETER POWELL
Mason Greenwood dari Manchester United (MU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mason Greenwood telah tiba di pengadilan untuk menghadapi tuduhan percobaan pemerkosaan, perilaku pengendalian dan pemaksaan, dan penyerangan. Striker Manchester United (MU) itu tiba di Pengadilan Magistrat Greater Manchester, Senin (17/10/2022) dengan sebuah van penjara setelah ditahan selama dua malam.

Greenwood ditahan karena dicurigai mengontak tersangka korbannya yang merupakan pelanggaran persyaratan jaminannya. Crown Prosecution Service (CPS), badan yang bertanggung jawab untuk menuntut kasus kriminal yang diselidiki oleh polisi dan otoritas investigasi lainnya, di Inggris dan Wales, memberi wewenang kepada polisi Greater Manchester untuk mendakwa pesepak bola MU tersebut.

Baca Juga

Janet Potter, Deputy Chief CPS North West telah mengatakan layanan CPS telah memberi wewenang kepada polisi untuk mendakwa Greenwood dengan percobaan pemerkosaan, terlibat dalam perilaku pengendalian dan pemaksaan, dan penyerangan yang terjadi secara nyata dengan kekerasan fisik.

"Ketiga dakwaan terkait dengan pelapor yang sama. Jaksa spesialis pemerkosaan dari unit kerja kasus kompleks CPS North West mengesahkan dakwaan setelah meninjau file bukti yang diterima dari Kepolisian Greater Manchester," kata Janet Potter, dikutip dari Daily Star, Senin (17/10/2022).

United juga merilis pernyataan menyusul tuduhan kepasa Greenwood. "Manchester United mencatat bahwa tuntutan pidana telah diajukan terhadap Mason Greenwood oleh Crown Prosecution Service. Dia tetap diskors oleh klub, menunggu hasil dari proses peradilan," tulis pernyataan klub.

Greenwood awalnya diskors oleh klub pada Januari, ketika dia terakhir kali tampil untuk klub. Potter menambahkan bahwa CPS mengingatkan semua pihak yang berkepentingan bahwa proses pidana terhadap terdakwa aktif dan bahwa dia memiliki hak atas pengadilan yang adil.

"Sangat penting bahwa tidak boleh ada pelaporan, komentar, atau berbagi informasi secara online yang dengan cara apa pun dapat merugikan proses tersebut," kata Potter. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement