Senin 17 Oct 2022 18:28 WIB

In Picture: Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terdahadap Brigadir Joshua..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwa terhadap Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas berjaga saat sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum (JPU) bersiap membacakan dakwaan saat sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement