Rabu 19 Oct 2022 18:37 WIB

Pratikno: Area Hotel Sultan akan Jadi Kawasan Hijau

Revitalisasi dimulai ketika hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan habis per Maret-Apri

Red: Ratna Puspita
Pemerintah berencana untuk merevitalisasi area Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, menjadi kawasan hijau sejalan dengan semangat pembangunan hijau di Tanah Air.
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Pemerintah berencana untuk merevitalisasi area Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, menjadi kawasan hijau sejalan dengan semangat pembangunan hijau di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk merevitalisasi area Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, menjadi kawasan hijau sejalan dengan semangat pembangunan hijau di Tanah Air. Proses revitalisasi itu dimulai pada tahun depan ketika hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan habis per Maret-April 2023.

"Alhamdulillah hukumnya sudah clear. Pemerintah sudah menang PK (peninjauan kembali) yang keempat kalinya. Kemudian HGB akan habis nanti bulan Maret dan April tahun 2023," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan yang disiarkan kanal YouTube resmi Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Mensesneg selepas menghadiri serah terima 143 unit mobil listrik dari Toyota yang dipinjamkan untuk kebutuhan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali 15-16 November mendatang. Menurut Mensesneg, semangat pembangunan hijau pemerintah sudah dimulai dengan upaya mendorong kawasan Gelora Bung Karno untuk menjadi lebih hijau dan ramah lingkungan lewat pengembangan hutan kota Senayan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi driving range atau tempat latihan memukul bola golf.

"Berikutnya ini program kita adalah kaitannya dengan revitalisasi ini, kawasan Hotel Sultan yang cukup luas ya, ada sekitar 14 hektare," katanya.

Selepas masa HGB Hotel Sultan habis, lanjut Mensesneg, pemerintah akan memulai revitalisasi kawasan tersebut menjadi kawasan hijau yang bisa dijangkau dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. "Kami sudah melakukannya di Taman Mini. Kami akan melakukannya juga di Hotel Sultan jadi kawasan hijau, kawasan yang lebih bisa dimanfaatkan karena lokasinya sangat-sangat sentral," ujar Pratikno.

Habisnya masa HGB Hotel Sultan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali Ke-4 oleh PT Indobuild terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sengketa lahan di Senayan tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ
Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri,

(QS. An-Nisa' ayat 36)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement