Selasa 25 Oct 2022 12:35 WIB

Legislator: Jika Terbukti Teddy Minahasa Backing Narkoba, Pantas Dihukum Terberat

Teddy Minahasa telah mempermalukan harkat dan kehormatan polisi. 

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Anggota Fraksi Demokrat DPR, Didi Irawadi Syamsuddin.
Foto: Dok Demokrat
Anggota Fraksi Demokrat DPR, Didi Irawadi Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan, perlunya membongkar keterlibatan Teddy Minahasa dalam backing jaringan narkoba di tanah air. Bila terbukti yang bersangkutan selama ini terlibat dalam backing jaringan narkoba tersebut, maka sudah selayaknya sebagai penegakkan hukum yang harusnya menjaga masyarakat, Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman terberat.

"Jika terbukti saudara Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai pelaku kejahatan besar ini, maka sedikitpun tidak ada alasan dihukum ringan. Hukuman terberat harus dijatuhkan! Apalagi dalam posisi sebagai petinggi perwira polisi," kata Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Selasa (25/10/2022).

Apalagi, ujar Didi, jika benar dia, Teddy Minahasa menjadi aktor utama ekstra ordinary crime ini. Maka, Didi melihat sungguh jahat dan bejat dia, menggunakan posisinya sebagai aparat hukum melindungi jaringan narkoba.

"Dia juga telah mempermalukan harkat dan kehormatan polisi di negeri tercinta Indonesia," imbuhnya.

Didi menegaskan, seharusnya aparat hukum seperti, polisi, jaksa, hakim dan pengacara harus bersama-sama punya komitmen kuat dalam menegakkan hukum, mengingat narkoba ini kejahatan yang luar biasa. Siapapun silakan bela hak hukumnya Teddy Minahasa, tetapi bukan membela kejahatannya.

Dia berharap, para penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim juga pengacara menjaga moral dan marwah hukum dalam kasus ini. "Sebab kita sudah sering mendengar segala cara akan digunakan oleh pelaku pidana narkoba tingkat tinggi, agar bisa lepas dari ancaman jeratan hukum, apalagi ancaman pidana mati telah menanti," ucapnya.

Harapan bagi kekuatan masyarakat dan civil society untuk terus ikut mengawal kasus Tedy Minahasa ini. Bisa memberikan tekanan agar hukum dan moral tetap dijaga benar- benar marwahnya.

Dia mengakui, kejahatan narkotika yang merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional. Sehingga, bahaya narkoba dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa.

"Kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia," katanya.

Ancaman bahaya narkotika di Indonesia meliputi beberapa hal, salah satunya adalah daya rusak. Daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh. 

Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah ditemukan 83 jenis narkotika baru, salah satunya adalah New Psychoactive Substances (NPS). Sedangkan data jumlah penduduk pemakai narkoba tahun 2019 berdasarkan Penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya, sebanyak 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia umur 15 sampai dengan 64 tahun pernah menggunakan narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement