Selasa 25 Oct 2022 16:20 WIB

Dinkes Kabupaten Tangerang Catat 6 Anak Alami Gangguan Ginjal Akut

Enam anak yang alami gangguan ginjal akut dirawat di RSCM

Red: Nur Aini
Gangguan ginjal (ilustrasi) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sebanyak enam anak usia 0 sampai lima tahun mengalami gangguan ginjal akut.
Foto: Healthliving
Gangguan ginjal (ilustrasi) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sebanyak enam anak usia 0 sampai lima tahun mengalami gangguan ginjal akut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Banten mencatat sebanyak enam anak usia 0 sampai lima tahun mengalami gangguan ginjal akut.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang Faridz mengatakan terdeteksinya pasien gangguan ginjal akut ini berdasarkan informasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, tempat keenam anak tersebut menjalani perawatan secara intensif.

Baca Juga

"Kalau kasus gangguan ginjal akut kita ada, bahkan di RSCM sejak Agustus lalu sudah ada enam pasien, tetapi kalau penyebabnya dari obat sirop ini belum terbukti," katanya di Tangerang, Selasa (25/10/2022).

Menurut dia, dari enam pasien yang terdeteksi mengalami gangguan ginjal akut ini berasal dari beberapa kecamatan Kabupaten Tangerang, yakni Kecamatan Balaraja, Cikupa, Binong, Mauk, Teluknaga, dan Sepatan.

"Usia mereka ada yang lima tahun, ada satu anak usia dua tahun dan empat anak lagi usia satu tahun. Mereka berasal dari enam kecamatan tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan bahwa dari keenam pasien anak penderita gangguan ginjal akut ini disebabkan oleh kandungan obat sirop atau bukan, sebab banyak faktor yang bisa menyebabkan terkena penyakit tersebut.

"Jadi, saya tegaskan bahwa kasus ini belum tentu disebabkan oleh obat sirop. Karena, faktornya banyak bisa karena infeksi, virus dan lain sebagainya," tutur dia.

Ia menambahkan dalam upaya mengantisipasi kasus gangguan ginjal akut ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah menarik peredaran lima jenis produk obat cair atau sirop yang direkomendasikan oleh BPOM RI sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

"Untuk yang lima jenis obat itu, kita udah tarik dari semua Faskes, karena sudah tidak boleh diedarkan lagi oleh Kemenkes," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement