Rabu 26 Oct 2022 12:40 WIB

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah menggeledah sejumlah kantor dan dinas di Pemkab Bangkalan selama dua hari.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan ini diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Kendati demikian, Ahmad tak merinci apa yang menjadi alasan KPK mencekal Abdul. Ia hanya menyebut, status pencegahan ke luar negeri bagi Abdul berlaku selama enam bulan.

"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ungkap Ahmad.

KPK menggeledah sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan pada Senin (24/10/2022) dan Selasa (25/10/2022). Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja bupati Bangkalan, ruang kerja wakil bupati, ruang kerja sekda, rumah dinas bupati dan rumah pribadi bupati Bangkalan.

Selanjutnya, ruang kerja kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi kepala Dindag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai penggeledahan ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan. Penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah ini berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB.

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," katanya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022).

BKDPSDA Pemkab Bangkalan turut menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik KPK pada hari kedua penggeledahan yang dilakukan KPK, selain kantor DPRD, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan. "Dokumen yang dicari oleh tim tentang asesmen lelang jabatan," katanya.

Sebanyak satu tas koper berupa berkas dokumen asesmen lelang jabatan disita dari penggeledahan yang dilakukan di kantor itu. Agus menuturkan, sebelum penggeledahan ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah kepala dinas, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada sekitar Juli 2022. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement