Kamis 27 Oct 2022 17:04 WIB

Satgas: 11 Provinsi Bebas Kasus Aktif PMK

Meski sudah bebas kasus aktif, namun biosecurity harus tetap diketatkan.

Red: Nidia Zuraya
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). ilustrasi
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi sebelum penyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional menyebut ada 11 provinsi yang telah dinyatakan bebas dari kasus aktif PMK pada hewan ternak, berdasarkan data Satgas Daerah per 24 Oktober 2022. 

Kakordalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Brigjen TNI Lukmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/10/2022), mengatakan wilayah yang sampai saat ini tidak melaporkan adanya kasus aktif meliputi Lampung, Sulawesi Barat, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Selatan dan Aceh.

Baca Juga

"Meski tidak ada kasus aktif, namun lima strategi yang meliputi biosecurity, testing, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat diharapkan agar tetap dilaksanakan secara konsisten," ujar Lukmansyah.

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Posko Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Lampung, Rabu (26/10/2022), Lukmansyah mengatakan lima strategi tersebut penting dan harus diutamakan, karena suatu wilayah yang sudah dinyatakan nihil kasus aktif, bukan lantas bisa terbebas dari virus.

"Meski sudah zero reported case namun biosecurity harus tetap diketatkan, mulai lingkup terkecil agar penularan bisa dihentikan," ujar Lukmansyah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa seluruh unsur terkait akan terus mendukung yang menjadi arahan dari Satgas Penanganan PMK Nasional demi mencegah dan mengendalikan wabah PMK.

Menurut Darminto, Lampung sebagai bagian dari lumbung ternak nasional dan demi mendukung program ketahanan pangan nasional memang harus tetap meningkatkan kewaspadaan dan konsisten berpedoman kepada lima strategi utama penanganan penyakit PMK, mengingat wilayah provinsi tetangga, yakni Bengkulu masuk dalam wilayah zona merah dengan total 988 kasus aktif dan termasuk dalam provinsi dengan kasus aktif tertinggi.

"Kami akan catat dan segera ambil tindakan yang lebih maksimal. Nanti bersama Kepala Dinas Peternakan dan unsur lainnya besok atau lusa kita rapatkan semua yang perlu dilakukan," kata Darminto.

Untuk diketahui, Provinsi Lampung sudah melaksanakan praktik biosecurity, karantina hingga upaya lain untuk mencegah adanya penyakit hewan ternak sejak sebelum adanya wabah PMK di Tanah Air. Beberapa pintu masuk, baik darat maupun laut tetap dijaga dengan ketat dengan metode dan strategi yang telah direkomendasikan sesuai aturan yang berlaku.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الشَّيْطٰنُ لَمَّا قُضِيَ الْاَمْرُ اِنَّ اللّٰهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُّكُمْ فَاَخْلَفْتُكُمْۗ وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِّنْ سُلْطٰنٍ اِلَّآ اَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِيْ ۚفَلَا تَلُوْمُوْنِيْ وَلُوْمُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ مَآ اَنَا۠ بِمُصْرِخِكُمْ وَمَآ اَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّۗ اِنِّيْ كَفَرْتُ بِمَآ اَشْرَكْتُمُوْنِ مِنْ قَبْلُ ۗاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan setan berkata ketika perkara (hisab) telah diselesaikan, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan aku pun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku tidak dapat menolongmu, dan kamu pun tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu.” Sungguh, orang yang zalim akan mendapat siksaan yang pedih.

(QS. Ibrahim ayat 22)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement