Kamis 27 Oct 2022 17:12 WIB

Aksi Sosial PKB Kabupaten Bandung Meriahkan Hari Santri

PKB akan selalu berkhidmat untuk kyai, ulama, santri dan negeri.

Red: Sandy Ferdiana
Ketua DPC Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna memimpin langsung acara peringatan Hari Santri dalam bentuk aksi sosial di Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Foto: Istimewa
Ketua DPC Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna memimpin langsung acara peringatan Hari Santri dalam bentuk aksi sosial di Kabupaten Bandung, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bandung menyambut Hari Santri 2022 dengan melakukan aksi sosial di Kabupaten Bandung, Kamis (27/10). Aksi sosial yang memicu antusias warga itu berupa pembagian sembako, pengobatan gratis, pembagian akta lahir, beasiswa, hingga pemutaran film resolusi jihad.

photo
Ketua DPC Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna menyerahkan bantuan sosial dalam acara peringatan Hari Santri di Kabupaten Bandung, belum lama ini. - (Istimewa)

Seluruh sajian itu dipersembahkan untuk para santri dan masyarakat di Kabupaten Bandung. ‘’Kami ingin menabur kebahagiaan bagi masyarakat di Hari Santri ini,’’ ujar Ketua DPC Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna dalam siaran pers-nya, Kamis (27/10).

Dalam aksi kali ini, pihaknya sengaja menyasar para santri dan masyarakat umum untuk diajak berbahagia. Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, menegaskan, aksi kali ini merupakan bukti pengabdian PKB Kabupaten Bandung dalam berkontribusi terhadap negeri.

Kang DS menyatakan, para santri merupakan aset terbesar NKRI. Dalam catatan sejarah, papar dia, santri dan ulama memiliki peran penting bagi bangsa ini. PKB yang memiliki akar kuat dari pesantren, sambung dia, ingin membuktikan kontribusinya bagi santri juga masyarakat umum.

‘’Resolusi jihad yang digaungkan oleh Hadratusyaikh KH Hasyim Ashari merupakan sejarah panjang peran dan kontribusi santri terhadap negeri ini,’’ tambahnya. Oleh karena itu, pihaknya sebagai partai yang memiliki akar sejarah pesantren, akan terus berkhidmat melayani para kyai, ulama dan santri.

Kang DS yang juga bupati Bandung menyebutkan, hadirnya Perda Kabupaten Bandung No. 8 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bandung terhadap masa depan santri. Perda tersebut menjadi payung hukum bagi pesantren dalam mendapatkan dukungan, baik fasilitas maupun kegiatan lainnya. ‘’Perda itu merupakan turunan dari Undang-Undang Pesantren No. 18 tahun 2019,’’ tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement