Aturan Baru Kemenag tentang Pelecehan Seksual Dianggap Mendesak

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual | Foto: Pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Dwi Rahayu Kristianti menilai, kebijakan tersebut sangat mendesak untuk dijadikan pijakan hukum melihat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkup instansi agama, seperti di pesantren dan madrasah.

"Kemenag perlu mengatur yurisdiksi yang sama dalam lingkup satuan pendidik di bawahnya, sebagai payung hukum yang membijaki,” kata Dwi Rahayu, Kamis (27/10/2022).

Dwi mengatakan, di kalangan civitas academica, kasus kekerasan seksual menjadi perhatian yang penting. Biasanya kasus tersebut terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa di mana pelaku punya andil kuasa yang lebih tinggi dan memberikan sebuah ancaman kepada korban.

Ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi pada internal kampus. Bahkan tak jarang pihak kampus menutupi kasus tersebut demi menjaga citra kampus dan berlindung di balik kata menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Padahal, kata dia, problem tersebut mengakibatkan ketidakberpihakan pada korban.

Dwi pun menanggapi polemik di tengah masyarakat Indonesia yang menyepelekan diksi 'menatap' dalam aturan yang baru diterbitkan. Menatap di sini, kata Dwi, perlu digarisbawahi, yaitu menatap seseorang dengan nuansa seksual dan menimbulkan rasa risih.

“Dampak yang ditimbulkan dari korban pun juga bukan perkara yang mudah. Banyak dari korban menarik diri dari lingkungan sosialnya, hingga terganggu psikis korban dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Ia pun berharap, peraturan baru dari Kemenag bisa diterapkan secara efektif di lingkungan pendidikan agama. "Di lain sisi Permendikbudristek (tentang pelecehan seksual) juga harus kita dukung dan apresiasi secara nasional,” kata Dwi.

Terkait


PMA Pelecehan Seksual Kemenag Mendesak Dijadikan Pijakan Hukum

KJRI Jeddah-Unair Jalin Kerja Sama Pendidikan Hingga Penelitian

KemenkopUKM Bentuk Tim Independen Usut Kekerasan Seksual

Kemenag Optimistis Juara MTQ Internasional Teguhkan Cita-cita Indonesia Pusat Keislaman

Upaya Tingkatkan Jumlah Penyu Jantan di Pesisir Banyuwangi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark