Kamis 27 Oct 2022 18:11 WIB

Penjabat DKI Tunda Cuti ASN yang Tangani Bencana Selama Musim Hujan

Penundaan cuti tahunan itu dilaksanakan sampai Februari 2023.

Red: Ratna Puspita
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunda pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunda pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunda pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan.

Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Kamis (27/10/2022), menjelaskan penundaan cuti tahunan itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI. Selain itu, penundaan cuti itu memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.

Baca Juga

Isi edaran itu, yakni meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Kemudian, para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, lurah dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Penundaan cuti tahunan itu, kata dia, dilaksanakan sampai Februari 2023. Penundaan cuti tahunan tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat peningkatan curah hujan mulai merata di Jakarta pada Oktober 2022 dan puncaknya pada Januari-Februari 2023 berdasarkan data BMKG.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement