Sabtu 29 Oct 2022 18:26 WIB

Pemkot Ambon Izinkan Pemindahan Makam Covid-19 Jika Sesuai Prosedur

Untuk memindahkan jenazah dari TPU Covid-19 ke Desa Hunuth, harus membayar Rp 23 juta

Red: Andi Nur Aminah
Petugas pemikul jenazah berjalan keluar area pemakaman usai memakamkan jenazah pasien Covid-19  (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas pemikul jenazah berjalan keluar area pemakaman usai memakamkan jenazah pasien Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mengizinkan proses pemindahan makam Covid-19 ke Tempat Pemakaman Umum yang baru. Hal itu jika sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Kami hanya mengurus administrasi yang akan ditandatangani Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena atas persetujuan dokter ahli forensik. Tetapi untuk pelaksanaan pemindahan jenazah, dan layak tidaknya jenazah itu dipindahkan menjadi urusan dokter ahli Forensik," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, di Ambon, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pemkot Ambon menyiapkan lahan untuk TPU Covid-19 berlokasi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon. Tetapi jika ada keluarga yang ingin memindahkan makam, maka permohonan keluarga untuk memindahkan atas persetujuan dokter ahli forensik.

Masyarakat wajib memasukkan surat permohonan ke Wali Kota Ambon, setelah melengkapi semua persyaratan dari dokter ahli forensik. Apabila rekomendasi tak dilengkapi maka tidak dapat dilaksankan.

Sampai saat ini, Rustam mengayakan, Pemkot Ambon telah menyetujui lima berkas pemindahan, dan telah diproses sehingga telah ditempatkan ke TPU yang diinginkan keluarga. "Sementara ini juga, telah ditandatangani satu berkas untuk dilaksanakan pemindahan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan untuk memindahkan jenazah dari TPU Covid-19 di Desa Hunuth warga harus membayar Rp 23 juta. "Untuk pemindahan jenazah dengan uang yang harus dikeluarkan sebesar Rp 23 juta itu dapat ditanyakan langsung ke dokter ahli forensik, bahwa uang itu dimanfaatkan untuk apa saja, karena Pemkot tidak tahu-menahu tentang hal biaya tersebut," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement